Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DLH Segera Pasang CCTV di TPS

by matabanua
2 Oktober 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Dari 14 tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di Banjarmasin yang telah ditutup, ternyata hanya dua bekas TPS dinilai masih bandel. Faktanya, masih ada warga yang membuang sampah di lokasi itu.

Dua lokasi bekas TPS itu adalah kawasan Pasar Kuripan dan Jalan Veteran, Banjarmasin. Sampah di lokasi yang sudah ditutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, ternyata masih ditemukan berserakan dan mengeluarkan bau tak sedap.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

“Ya, hanya dua TPS di kawasan Pasar Kuripan dan Jalan Veteran yang masih kedapatan ada warga membuang sampah di lokasi itu. Beda dengan 12 TPS yang sudah ditutup, tak ditemukan adanya pembuangan sampah oleh warga,” tutur Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin, Marzuki kepada jejakrekam.com, Minggu (2/10).

Demi menjaring warga yang bandel karena tetap membuang sampah di dua lokasi itu, Marzuki memastikan pihaknya akan segera memasang kamera pengawas (CCTV).

“Ini sudah krusial, karena terjadi pelanggaran pembuangan sampah di lokasi TPS yang sudah ditutup berulang kali,” ucap Marzuki.

Menurut dia, pengajuan anggaran pengadaan CCTV itu sudah dikirimkan ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Banjarmasin, sembari menunggu anggaran biaya tambahan (ABT) dalam APBD Perubahan 2022.

“Memang pengadaan CCTV untuk dipasang di lokasi TPS yang ditutup tidak bisa segera ada. Tapi, kami melihat berbagai upaya sudah dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tak membuang sampah lagi di TPS yang sudah ditutup, tapi masih ada yang bandel,” tutur Marzuki.

Termasuk, menurut dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Banjarmasin untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar tindak pidana ringan (tipiring).

“Bahkan, warga yang terbukti membuang sampah di TPS yang sudah ditutup sudah dituntut ke pengadilan karena tipiring. Hingga dikenakan denda Rp 50 ribu oleh hakim, ternyata tak memberi efek jera,” ucap Marzuki.

Sebagai shock therapy, Marzuki berharap agar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin bisa mengenakan denda besar mencapai Rp 300-400 ribu berdasar Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebab, beber dia, dalam Perda 21/2011 membuat sanksi pidana dan denda maksimal bagi pelanggar pembuang sampah sembarangan Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

“Dengan adanya rekaman CCTV itu, kami bisa menuntut pelaku dihukum maksimal berdasar Perda Nomor 21 Tahun 2011 oleh hakim. Ini semata-mata untuk efek jera, sehingga pelaku bisa mengubah perilakunya membuang sampah sembarangan, bukan pada tempatnya,” papar Jack, sapaan akrabnya. jjr

 

Tags: APBDCCTVDLHTPS
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA