
BANJARMASIN – Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin bersyukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan Undang-undang Nomor 8 tahun 2022, menetapkan pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan sah di Kota Banjarbaru.
Menurut dia, Pemerintah Kota Banjarbaru akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan termasuk instansi terkait, untuk menyiapkan pembangunan dan pelayanan yang baik sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel.
“Kami bersyukur melalui putusan MK menguatkan UU Nomor 8 tahun 2022 yang mana telah menyatakan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel,” ujar HM Aditya Mufti Ariffin saat dihubung via handphone di Banjarmasin, Kamis (29/9) sore.
Selain itu, ujar Aditya yang biasa disapa Ovi ini– ia mohon juga kerjasama dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Banjarbaru menjadi kota masa depan serta gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami mohon juga kerjasama dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Banjarbaru menjadi kota masa depan serta gerbang IKN,” jelasnya.
Seperti diketahui, MK RI memutuskan Undang-undang Nomor 8 tahun 2022 tidak cacat formil sehingga pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel sah di Kota Banjarbaru.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan kesimpulan permohonan paar pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (29/9).
Sementara, Anggota Hakim Saidi Isra menjelaskan, MK perlu menegaskan sekalipun tidak dibentuk tim khusus dengan melibatkan 2 Walikota, tidak membuat UU No 8 tahun 2022 menjadi cacat formil.
Berdasarkan pertimbangan hukum menurut mahkamah, dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Dan mahkamah berpendapat UU No 8 tahun 2022 telah memenuhi pembentukan UU.Jadi sah Ibu Kota Provinsi Kalsel berada di Kota Banjarbaru. rds