TANJUNG – Diduga gasak puluhan voucher pulsa dan asesoris handphone disebuah toko handphone, tiga sekawan di Kecamatan Murung pudak di amankan jajaran Polsek Murung Pudak.
Dipimpin Kapolsek Murung Pudak, Akp Samsu Suargana, tiga pelaku yang masing berinsial YS alias Yupi (22) warga Kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak, MR alias Jali (22) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak dan AA alias Arif (26) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Tabalong ini ditangkap pada Senin (26/9) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan diamankannya 3 pelaku ini karena diduga mencuri puluhan voucher dan aksesoris handphone di sebuah toko Ponsel di jalan anggrek Raya Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak pada Minggu (25/9) dini hari.
” Ketiganya diamankan ditiga tempat terpisah setelah salah seorang pelaku diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/9).
Ditangkapnya ketiga pelaku ini berawal dari tertangkap tangannya salah seorang pelaku bernama Yupi saat hendak menjual hasil curiannya tersebut disebuah toko ponsel di Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak.
Pelaku Yupi beber Yudha saat diinterogasi mengakui perbuatannya dan menyebut dua nama pelaku lainnya yaitu Jali dan Arif.
“Pelaku Arif diamankan disebuah kompleks perumahan di Kelurahan belimbing sedangkan pelaku Jali diamankan dipinggir jalan Padat Karya Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak.Tabalong,” beber Yudha.
Berdasar keterangan pelaku Yupi, mereka masuk dengan cara membuka gembok menggunakan kunci palsu.
“Dari pengakuan ketiga pelaku, motif pencurian yang mereka lakukan ini karena terlilit hutang atau kesulitan ekonomi,” ucapnya.
Atas kejadian ini, korban terang Yudha mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta dan para pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Saat ini ketiga pelaku Yupi, Jali dan Arif sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan hasil curiannya turut disita antara lain 80 Voucher isi ulang kuota internet berbagai provider, 4 buah Kotak handphone, 2 buah Tripot, 4 buah charger handphone, 5 buah headset, 1 buah modem, 1 buah Printer bluetooth, 1 buah Peniti, 1 unit sepeda motor warna merah muda,” pungkasnya.(tal).