
BANJARMASIN – Pembahasan Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditargetkan selesai akhir bulan September ini. Pembahsan PBG ini memang agak alot karena membahas secara spesifikasi setiap detail ukuran bangunan, material hingga luas bangunan yang diajukan ijin pembangunannya agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Ketua pansus PBG Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia menjelaskan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Raperda PBG ini sebagai revisi dari perda IMB Kota Banjarmasin. Dalam izin retribusi PBG ini sedikit agar ribet karena tujuan pemerintah setiap daerah memiliki aturan PBG ini agar seluruh bangunan gedung dapat memenuhi standar keamanan yang terukur.
“Jadi tak bisa asal-asalan lagi, misalnya untuk membangun rumah maka pondasi dasarnya mengikuti spesifikasi material dalam izin PBG, “jelas Hilyah.
Demikian juga jika misalnya ijin itu untuk perumahan. Ijin retribusi tak dihitung per unit seperti perda IMB, namun akan lihat lebih detail mulai dari material dan ukurannya yang sesuai dengan standar,” katanya.
Hilyah mengatakan, aturan inipun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Apabila dalam enam bulan, perda tidak ditindaklanjuti maka konsekuensinya adalah pemerintah tidak dapat menarik retribusi izin mendirikan bangunan. “Mudah-mudahan awal bulan Oktober bisa diparipurnakan,” harapnya.
Sementara, dalam PBG sekitar 23 Item bentuk bangunan telah ditentukan besaran nilainya mulai dari pagar, lapangan olahraga, lapangan olahraga, menara BTS dan lain-lain.
Pembahasan juga mengangkut penentuan nilai yang nanti tetap akan mengambilperbandingan harga dengan kabupaten atau kota lain seperti Banjarbaru yang sudah memiliki perda PBG.
“Dengan ini kami hanya menyesuaikan saja, bisa jadi nanti lebih murah atau lebih mahal dari kota Banjarbaru, “katanya.
Intinya, dalam konsep Raperda ini akan lebih menegaskan terhadap peningkatan kualitas dari setiap bangunan baik rumah ataupun gedung sebagai tempat berlindung yang layak dan aman.
“Artinya kita bahas mulai dari izinnya, selanjutnya bahan dan kontruksi bangunan yang harus sesuai dengan aturan ketetapan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat secara baku. via