Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Keputusan Batalkan Kompor Listrik Dinilai Tepat

by matabanua
28 September 2022
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2022\September 2022\29 September 2022\7\7\Foto hal Ekonomi  (29-9)\Ilustrasi-Kompor-Listrik.jpg
(Foto:mb/web)

JAKARTA – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memutuskan untuk membatalkan program pengalihan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik.

Menanggapi hal ini, Direktur Center Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai keputusan tersebut sudah tepat. Sebab, pemerintah memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan persoalan kelebihan pasokan (over supply) yang dialami oleh PLN.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klll (KIRI).jpg

Harga Beras Turun, Ayam Ras Naik

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan

15 Juli 2025
Load More

“Sudah tepat pemerintah membatalkan program kompor listrik. Bereskan dulu masalah di pembangkit listrik yang kelebihan pasokan baru bicara soal kompor listrik,” kata Bhima di Jakarta, Rabu.

Terkait penyelesaian permasalahan over supply, kata Bhima, ada tiga upaya yang dapat ditempuh pemerintah. Pertama, melakukan evaluasi terkait penerapan program 35.000 megawatt.

“Evaluasi proyek 35.000 MW karena pada saat uji kelayakan banyak asumsi yang dipaksakan,” tegasnya.

Kedua, evaluasi perjanjian jual beli listrik bersama produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dengan skema take or pay yang memberatkan keuangan PLN.

Dalam skema take or pay, dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak berlaku.

“Ini harus dievaluasi ulang agar PLN punya daya tawar menolak pembelian listrik jika pasokan berlebih,” tekannya.

Ketiga, mempercepat program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.

“Sehingga, kelebihan pasokan di hulu bisa ditekan,” tutup Bhima. mdk/mb06

 

 

Tags: Bhima YudhistiraDirektur Center Economics and Law StudiesKompor ListrikPLN
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA