
Dewasa ini di negara kita Indonesia rakyat berharap pada pemerintah agar dapat terselenggaranya good governance, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Sebab, sebagaimana kita ketahui bahwa konsep good governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan non negara dalam suatu usaha yang kolektif.
Konsep good governance sendiri muncul karena adanya ketidakpuasan pada kinerja pemerintahan yang selama ini dipercaya sebagai penyelenggara urusan publik. Dengan begitu, praktik good governance adalah alternatif untuk kapasitas pemerintah, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Salah satu pilihan strategis untuk menerapkan good governance di Indonesia khususnya daerah Sumatera Barat adalah melalui penyelenggaraan pelayanan dan memberikan keterbukaan informasi publik.
Penerapan prinsip-prinsip good governance sangat penting dalam pelaksanaan pelayanan dan keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan kinerja aparatur negara. Hal ini karena pemerintah merancang konsep prinsip-prinsip good governance untuk meningkatkan potensi perubahan dalam birokrasi agar mewujudkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik yang lebih baik, di samping itu masyarakat masih menganggap pelayanan dan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh birokrasi pasti cenderung lamban, tidak profesional dan biayanya mahal.
Pada dasarnya, pelayanan dan keterbukaan informasi publik menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan pengukuran kinerja pemerintah melalui birokrasi. Pelayanan dan keterbukaan informasi publik sebagai penggerak utama juga dianggap penting oleh semua aktor dari unsur good governance. Karena pada hakikatnya, para pejabat publik, unsur-unsur dalam masyarakat sipil dan dunia usaha sama-sama memiliki kepentingan terhadap perbaikan kinerja pelayanan dan keterbukaan informasi publik.
Ada tiga alasan penting yang melatarbelakangi bahwa pembaharuan pelayanan publik dan pentingnya keterbukaan informasi publik dapat mendorong praktik good governance di Indonesia khususnya di provinsi Sumatera Barat. Pertama, perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh stakeholders, yaitu pemerintah, warga, dan sektor usaha. Kedua, pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur governance dalam melakukan interaksi yang sangat intensif. Ketiga, nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance diterjemahkan secara lebih mudah dan nyata melalui pelayanan dan keterbukaan informasi untuk publik.
Fenomena pelayanan publik oleh birokrasi pemerintah saat sekarang ini sarat dengan permasalahan, misalnya prosedur pelayanan yang bertele-tele, ketidakpastian waktu, harga yang menyebabkan pelayanan menjadi sulit dijangkau secara wajar oleh masyarakat serta kurangnya akses untuk mendapati sejumlah informasi publik oleh masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadi ketidakpercayaan kepada pemberi pelayanan dalam hal ini birokrasi sehingga masyarakat mencari jalan alternatif untuk mendapatkan pelayanan melalui cara tertentu yaitu dengan memberikan biaya tambahan.
Di samping permasalahan di atas, juga tentang cara pelayanan yang diterima oleh masyarakat yang sering dianggap biasa saja martabatnya sebagai warga negara. Masyarakat ditempatkan sebagai klien yang membutuhkan bantuan pejabat birokrasi, sehingga harus tunduk pada ketentuan birokrasi dan kemauan dari para pejabatnya. Hal ini terjadi karena budaya yang berkembang dalam birokrasi selama ini bukan budaya pelayanan, tetapi lebih mengarah kepada budaya kekuasaan.
Kemudian, salah satu pertimbangan mengapa pelayanan dan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat menjadi strategis dan prioritas untuk ditangani adalah, karena dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik dan keterbukaan informasi masih dalam tahap perkembangan menuju arah yang lebih baik lagi, walaupun masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi dalam hal keterbukaan informasi ini di Sumatera Barat. Jika tidak dilakukan perbaikan yang masif tentu akan menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap kinerja pelayanan pemerintah.
Untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan dan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat yang berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima. Sebab pelayanan dan keterbukaan informasi bagi publik merupakan fungsi utama pemerintah yang diberikan sebaik-baiknya oleh pejabat publik. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan melakukan penerapan prinsip-prinsip good governance, yang diharapkan dapat memenuhi pelayanan yang prima terhadap masyarakat.
Penerapan prinsip-prinsip good governance begitu fundamental dilakukan karena pada hakikatnya masyarakat Sumatera Barat sendirilah yang memegang kekuasaan tertinggi, dan juga bisa dikatakan bahwa pemerintah adalah perpanjangan tangan dari masyarakat untuk melayani mereka kembali dengan proses pelayanan yang efesien dan tentunya tepat sasaran.
Memang benar, pelaksanaan good governance yang baik adalah bertumpu pada tiga pilar dan penerapannya akan berjalan dengan baik jika tiga pilar yang saling berhubungan itu, yaitu pemerintah dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha atau swasta sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai penerima dan pengguna informasi. Untuk itu hendaknya dalam menjalankan good governance seyogyanya dilakukan bersama-sama. Bila pelaksanaan hanya dibebankan pada pemerintah saja maka keberhasilannya kurang optimal dan bahkan memerlukan waktu yang panjang.
Sinergi dari tiga pilar pelaksanaan good governance yang saling terhubung ini harus segera dibangun kembali apalagi dimasifkan. Karena jika dibaratkan kegita pilar itu sebagai tungku yang jika ketiganya bekerjasama tentu akan bisa digunakan untuk meletakkan apa saja di atasnya. Dengan demikian pelaksanaan pelayanan dan keterbukaan informasi terhadap masyarakat di Sumatera Barat juga akan semakin maksimal dan ketiga pilar pelaksana good governance tadi juga mendapat citra yang baik di mata masyarakat.
Di samping itu, peningkatan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat juga perlu didukung adanya restrukturisasi birokrasi, yang akan memangkas berbagai kompleksitas pelayanan publik menjadi lebih sederhana. Birokrasi yang kompleks menjadi ladang bagi tumbuhnya KKN dalam penyelenggaraan pelayanan. Dan pastinya untuk menepis itu semua harus diperlukan upaya yang serius agar birokrasi ini berjalan sesuai dengan alur yang semestinya, bukannya melenceng.
Tidak dapat kita pungkiri bahwa alur proses birokrasi yang terjadi di negara Indonesia apalagi di tingkat daerah terbilang kompleks dan acapkali membingungkan. Apalagi ditambah dengan proses sosialisasi yang minim membuat masyarakat seringkali bingung ketika akan mengurusi sesuatu hal yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan keterbukaan informasi bagi publik. Karena citra pelayanan publik saat sekarang ini belum menunjukkan gambaran yang positif.
Tentu miris juga kita melihatnya ketika pelayanan dan keterbukaan informasi publik yang diberikan oleh pihak yang berwenang dalam pelayanan ini belum maksimal, apalagi kebanyakan pelayanan dan alur penyebaran informasi saat sekarang ini dilakukan secara digital, memang banyak kemudahan jika dilakukan secara digital, namun jika sosialisasi yang minim tentu juga kurang maksimal pelayanannya.
Untuk itu, terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu ciri good governance. Aparatur pemerintah daerah Sumatera Barat harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien, karena diharapkan dengan penerapan good governance dapat mengembalikan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sudah cukup rasanya kita harus selalu berkutat dengan permasalahan pelayanan dan keterbukaan informasi publik, rasanya masalah seperti sudah sejak lama terselesaikan. Optimisme bahwa pelayanan dan keterbukaan informasi publik di Sumtera Barat dengan menerapkan prinsip good governance akan menghasilkan dampak yang positif harus tertanam dalam pikiran kita, baik itu pemerintah maupun masyarakat sendiri.
Setidaknya jika tata kelola pelayanan dan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat dapat berjalan dengan baik dan maksimal, akan banyak keuntungan lain yang akan mengikutinya. Karena pelayanan dan keterbukaan informasi publik yang baik membuat masyarakat menjadi senang melakukan segala hal yang berurusan langsung dengan pelayanan. Memangnya di Sumatera Barat ini siapa lagi yang harus diberikan pelayanan yang maksimal oleh pemerintahnya sendiri kecuali rakyatnya bukan?