Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hakim Agung Sudrajad Dkk Diberhentikan Sementara

by matabanua
26 September 2022
in Headlines
0

 

Sudrajad Dimyati (foto:mb/web)

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin resmi memberhentikan sementara hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara.

Artikel Lainnya

Refly Harun: Bikin Sambutan Saja Tak Bisa

Refly Harun: Bikin Sambutan Saja Tak Bisa

8 Juli 2025
Menag Klaim Tahun Depan Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji

Menag Klaim Tahun Depan Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji

8 Juli 2025
Load More

“Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK sampai adanya proses hukum yang berkepastian,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (26/9), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Selain Sudrajad, ada hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Andi menuturkan pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah konkret dalam rangka pembenahan usai kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang melibatkan Sudrajad dkk terbongkar KPK.

“Melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN,” kata Andi.

Badan Pengawas (Bawas) MA turut memeriksa atasan langsung dari para tersangka tersebut, juga meningkatkan kinerja satuan tugas khusus pengawasan di setiap unit kerja.

“Sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma MA Nomor 7, 8 dan 9, termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius,” tandasnya.

Pada hari ini sekitar pukul 17.00 WIB di Lantai 14 Gedung MA, pimpinan MA beserta para haim agung dan hakim ad hoc turut mengucapkan ikrar penguatan pakta integritas. Selain itu, pimpinan MA juga melakukan evaluasi kinerja.

Lembaga antirasuah telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Elly Tri Pangestu; Desy Yustria dan Muhajir Habibie; Albasri dan Nurmanto Akmal; serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka. web

 

 

Tags: Ketua Mahkamah Agungmemberhentikan sementara hakim agungSudrajad DimyatiSyarifuddintersangka kasus dugaan suap penanganan perkara
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA