
BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang laki-laki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ineks, di wilayah hukum setempat.
Dari tangkapan itu, kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1.368,15 gram, dan ineks (ekstasi) model baru sebanyak 31 butir.
Rusihan Anwar alias Aan (45), warga Jalan AES Nasution, Gang Gotong Royong, Kelurahan Gedang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dibekuk di kediamannya, Kamis (15/9).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol, Sabana A Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, terungkapnya diringkusnya Aan berawal dari informasi masyarakat, salah sattu rumah di Jalan AES Nasution Gang Gotong Royong, digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, dilanjut penyelidikan lapangan dan dilakukan penggerebekan di rumah tersebut. Personel membekuk seorang pria beserta barbuk sabu sebanyak 17 paket seberat 1.368,15 gram, dan 31 butir ineks keluaran terbaru,” katanya.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, tas ransel, gulungan plastik putih, dan dua handphone.
Sabana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap Aan, barang bukti itu diperolehnya dari seseorang berinisial U, yang kini masih diburu keberadaannya.
“Tersangka U mengarahkan Aan via telepon seluler (modus ranjau). Sabu dan ineks tersebut rencananya akan diantar Aan kepada pemesan. Tersangka bisa kenal dengan U melalui perantara A ( yang juga masih diburu). Aan sendiri belum pernah bertemu U karena komunikasi mereka selaku via telepon seluler,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, barbuk sebanyak itu belum sempat dijual atau diedarkan di Banjarmasin.
“Ia dijanjikan upah Rp 10 juta dalam satu kali membawa sabu ke pembeli. Dengan terungkapnya kasus ini, kami bisa menyelamatkan sekitar 20.553 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Apabila diuangkan, sabu dan ineks itu bernilai Rp 2 miliar,” bebernya.
Atas perbuatannya, Aan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. sam