Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Komisi II Genjot Raperda Pembakaran Lahan Pertanian

by matabanua
25 September 2022
in Indonesiana
0

 

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Imam Suprastowo saat bersama masyarakat peduli api di Kabupaten Tanah Laut.

BANJARMASIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan genjot usulan untuk pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembakaran lahan pertanian.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\9 Juli 2025\2\sac.jpg

Firman Yusi Dorong Penggunaan Polybag Purun

8 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\9 Juli 2025\2\Dikira Proyektil, Brimob Pastikan Hanya Besi.jpg

Dikira Proyektil, Brimob Pastikan Hanya Besi

8 Juli 2025
Load More

Hal tersebut sifatnya mendesak untuk dapat menangani penyakit tungro yang menyerang pagi yang akan dipanen, salah satu cara untuk mengatasinya dengan membakar hasil lahan pertanian yang terkena penyakit tungro tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Imam Suprastowo mengatakansaat melakukan kunjungan kerja kedalam daerah bertemu masyarakat peduli api di Kabupaten Tanah Laut. Masyarakat peduli api tugasnya bukan memadamkan api,tapi bagaimana mencegah supaya tidak terjadi kebakaran hutan.

“Kemarin disana saya sampaikan saat ini, bahwa masyarakat sekarang terutama petani terkait masalah tungro hanya bisa diberantas dengan di bakar,” ujar Imam di ruang kerjanya di gedung rumah Banjar di Banjarmasin, Jumat (23/9).

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kalsel sudah ada melaksanakan studi banding di Provinsi Kalimantan Tengah,disana ada perda pembakaran lahan non gambut untuk masyarakat adat,cuma Kalsel hanya mengabdosi pembakaran lahan untuk pertanian, sehingga terhindar dari penyakit tungro agar tidak turun temurun kalau tidak segera dibakar.

Memang ini tidak diperbolehkan,tapi ada Provinsi Kalteng sudah melaksanakan memiliki pergub dan perdanya.Jadi pembakarannya ada pembatasan tidak seluruhnya di bakar.

“Rencananya DPRD Kalsel akan membuat Raperda tentang pembakaran lahan pertanian untuk mengatasi permasalahan penyakit tungro tersebut,” jelasnya.

Sekarang ini yang menjadi fokus masalah adalah penyakit tungro,kalau ada perda itu nanti sistem pembakaran dibatasi misalnya 2 hektar dulu dibakar dan dipadamkan,kemudian bakar lagi sehingga tidak membahayakan lahan lain.

“Karena kita ingin melindungi petani, rata-rata yang kena itu padi siam lokal,yang jelas produksi padi kita saat ini menurun baik terkena banjir dan penyakit tungro,” tambahnya.

Apakah nanti pergub duluan atau perdanya dibuat yang penting melindungi petani dulu,jangan sampai tungro merajalela di tahun 2023 mendatang.rds

 

Tags: Imam SuprastowoKetua Komisi II DPRD Provinsi Kalselmasyarakat peduli api Tanah Lautmencegah terjadi kebakaran hutan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA