TANAH BUMBU – Polsek Satui mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Handil Bakti, atas dugaan penggelapan uang perusahaan, Kamis (22/9).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa mengatakan, diduga pelaku telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Motifnya, dengan cara menghilangkan uang hasil tagihan order, dan penagihan dari Outlet pelanggan PT Indomarco Adi Prima Stock Point Satui sebesar Rp 161.846.254.
“Pelaku diamankan di Jalan Provinsi Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui,” ucapnya, Sabtu (24/9).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan kepada polisi. Awalnya, pihak perusahaan merasa curiga dikarenakan ada selisih setoran pada saat kunjungan audit, dan ditemukan ada faktur yang tidak kembali. Sedangkan didata pelunasan faktur masih gantung atau belum lunas.
Setelah kroscek di lapangan dengan konfirmasi ke beberapa Outlet pelanggan PT Indomarco Adi Prima, serta disesuaikan dengan data audit dari perusahaan, ternyata uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan.
“Jadi kita amankan bersama barang bukti (BB) 19 lembar faktur penjualan dari PT Indomarco Adi Prima, satu bundel data setoran harian, 20 lembar surat bukti konfirmasi ke Outlet PT Indomarco Adi Prima, dan satu bundel laporan hasil audit back check salesman atas nama pelaku,” pungkasnya. jjr