TANJUNG – Diduga aniaya kekasihnya, PR alias Putra Alias Adi (30) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Tabalong diamankan petugas Polsek Murung pudak. Rabu (21/9) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan motif dari pemukulan ini karena PR cemburu pada STS (24) yang merupakan WIL nya.
“Karena perasaan cemburu buta itulah akhirnya PR melakukan pemukulan terhadap kekasihnya tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/9).
PR alias Putra alias Adi yang berprofesi sebagai sopir disebuah perusahaan swasta ini statusnya sudah memiliki istri, sedangkan STS sendiri merupakan wanita idaman lain (WIL).
Penganiayaan terhadap STS ini sendri ungkap Yudha terjadi disebuah rumah kontrakan milik teman PR pada Selasa (20/9)
” Saat itu korban yang merupakan warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.Tabalong ini pulang dari lokasi kerjanya yang dihubungi oleh pelaku agar menemuinya karena ada yang ingin dibicarakan,” beber Yudha.
Pelaku ujar Yudha meminta korban untuk turun dari bis sarana disimpang 4 obor Mabuun, kemudian korban dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah kontrakan teman pelaku yang beralamat di Pandan Arum Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.Tabalong.
“Di kontrakan itulah korban dianiaya oleh pelaku dengan cara menendang dan memukul menggunakan kepalan tangan, usai menganiaya korban, pelaku PR pergi mengambil mobil untuk berangkat kerja sekaligus mengantar korban pulang,” bebernya.
Didalam mobil saat diperjalanan mengantar korban pulang pun pelaku kata Yudha juga memukul korban pada bagian kepala dan wajah korban berkali-kali dan selanjutnya korban diturunkan di pinggir jalan dekat halte simpang 4 Tanjung selatan.
Dari hasil visum et Repertum yang dikeluarkan RS.Badaruddin Kasim Tanjung, Korban STS mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya yaitu Luka Memar dikepala belakang, luka memar didahi, luka memerah dimata kanan, luka memar dipunggung belakang, luka memar di tangan kanan atas dan bawah, luka memar di betis kanan.
Pelaku PR disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Saat ini pelaku PR alias Putra alias Adi sudah diamankan dipolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju kerja lengan panjang warna krim dan 1 lembar rok panjang motif garis warna abu-abu,” pungkasnya.(tal).