Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Sita 6 Alat Berat

Tindak 2 Lokasi Tambang Ilegal

by matabanua
22 September 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

 

D:\2022\September 2022\23 September 2022\2\2\New Folder\tambang.jpg
RILIS KASUS – Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai bersama Kasubdit IV Tipidter AKBP M Ifan Hariyat saat merilis kasus ilegal mining, Kamis (22/9). Pihak Polda Kalsel menyita enam eksavator dan mengamankan dua pelaku berinisial PN dan SL di lokasi tambang ilegal. (Foto: mb/antara)

BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan menindak dua lokasi tambang batu bara ilegal di Kabupaten Tapin dan Tanah Laut, dengan menyita enam unit alat berat jenis eksavator.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
Load More

“Dua orang terduga pelaku diamankan berinisial PN dan SL,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai, Kamis (22/9).

Kedua tersangka ditangkap di lokasi tambang ilegal di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dan di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Kabid humas menyebutkan, pelaku dengan sengaja melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP), dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP).

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto telah  memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M Ifan Hariyat, untuk terus mendalami kasus pertambangan ilegal tersebut.

“Semua yang terlibat pasti ditindak, termasuk menelusuri siapa pembeli dari batubara yang dikeruk secara tidak sah ini,” ucapnya.

Ia menegaskan, tambang ilegal sangatlah meresahkan, karena selain merusak alam dan menimbulkan kerugian negara, juga membahayakan bagi pelakunya sendiri dan masyarakat sekitar jika sampai terjadi bencana tanah longsor dan sebagainya, akibat aktivitas pertambangan tanpa standar operasional prosedur tersebut. ant

 

Tags: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda KalselKABID Humas Polda KalselKombes Pol M RifaiKombes Pol SuhastoTambang Ilegal
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA