BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan menindak dua lokasi tambang batu bara ilegal di Kabupaten Tapin dan Tanah Laut, dengan menyita enam unit alat berat jenis eksavator.
“Dua orang terduga pelaku diamankan berinisial PN dan SL,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai, Kamis (22/9).
Kedua tersangka ditangkap di lokasi tambang ilegal di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dan di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Kabid humas menyebutkan, pelaku dengan sengaja melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP), dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP).
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto telah memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M Ifan Hariyat, untuk terus mendalami kasus pertambangan ilegal tersebut.
“Semua yang terlibat pasti ditindak, termasuk menelusuri siapa pembeli dari batubara yang dikeruk secara tidak sah ini,” ucapnya.
Ia menegaskan, tambang ilegal sangatlah meresahkan, karena selain merusak alam dan menimbulkan kerugian negara, juga membahayakan bagi pelakunya sendiri dan masyarakat sekitar jika sampai terjadi bencana tanah longsor dan sebagainya, akibat aktivitas pertambangan tanpa standar operasional prosedur tersebut. ant