
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menyatakan tidak memasukkan usulan penyertaan modal terhadap PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih dan Perusahaan Air Limbah Daerah (PALD) Banjarmasin dalam APBD Murni 2023.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, ketika ditanyai soal rencana penyertaan modal PTAM Bandarmasih.
Matnor mengatakan baik PTAM Bandarmasih ataupun PALD Banjarmasin belum ada mengajukan usulan resmi terkait penyertaan modal tersebut. “Karena tidak ada usulan resmi maka tidak dapat dibahas dalam KUA/PPAS 2023,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa dalam pengajukan penyertaan modal ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya perusahaan tersebut sudah berbadan hukum, memiliki AD/ARD yang disesuaikan dengan keperluan permodalan.
Matnor kembali menjelaskan dalam menentukan layak atau tidaknya penyertaan modal juga dinilai dari kajian investasi dan walaupun nantinya syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi, namun pemberian penyertaan modal nantinya disesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan Pemko Banjarmasin.
“Lihat saja nanti, apakah usulan PTAM dan PALD dimasukan di Perubahan APBD 2023 atau APBD 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan pihaknya merencanakan kembali untuk mengusulkan penyertaan modal untuk PTAM Bandarmasih sebesar Rp50 miliar.
Menurut Ibnu, dalam pengucuran penyertaan modal itu bisa menggunakan skenario bertahap yang diberikan dalam beberapa tahun.
“Bisa itu dibagi tiga tahun misalnya 20 :20: 10 miliar atau lima tahun anggaran dengan skema Rp10 miliar pertahun,” katanya. via/ani