
RANTAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin menggelar sosialisasi tanggapan masyarakat, dan verifikasi administrasi perbaikan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, di Gedung Tri Guna By Pass Rantau, Kamis (22/9).
Sosialisasi ini dihadiri Ketua KPU Kalsel Sarmuji, Ketua KPU Tapin H Henny Hendriyanti diwakili komisioner KPU Irfan Rafian.
Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, rapat koordinasi bersama partai politik ini berkaitan dengan verifikasi administrasi tahap kedua. Setelah verifikasi tahap pertama selesai dilaksanakan, selanjutnya Partai politik menindaklanjuti hasil verifikasi untuk perbaikan.
“Tanggal 15 September hingga 28 November adalah waktu perbaikan. Jadi partai politik yang tidak memenuhi syarat keanggotaan bisa menambah atau memperbaiki jumlah keanggotaannya.” ujarnya.
Menurutnya, saat verifikasi pertama banyak parpol yang tidak memenuhi syarat keanggotaan, seperti syarat keanggotaan parpol sebanyak 191 orang.
“Setelah perbaikan pada 15 September hingga 28 November, kita akan melaksanakan verifikasi lagi apakah partai politik telah memenuhi persyaratan atau tidak dalam jumlah keanggotaannya. Jika sudah memenuhi syarat, maka akan dilaksanakan verifikasi faktual.” jelasnya.
Sarmuji menambahkan, jika ada parpol yang lolos parliamentary threshold dan sudah selesai verifikasi administrasi, jika telah memenuhi syarat otomatis sudah lulus.
Tingkat kelulusan di verifikasi di 13 kabupaten/kota di Kalsel yaitu dengan nilai 75%. Jadi, jika tidak lulus verifikasi di Tapin akan tetapi di kabupaten lain lolos dan mencukupi 75%, maka parpol dinyatakan lolos.
“Untuk partai politik yang tidak lulus parliamentary threshold 2019 dan partai politik baru, akan diverifikasi faktual. Setelah verifikasi dan perbaikan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual dan perbaikan lagi. Baru nanti pada 14 Desember akan dinyatakan lolos atau tidaknya.” ujarnya.
Ketua KPU Tapin H Henny Hendriyanti diwakili komisioner KPU Irfan Rafian menambahkan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan keputusan KPU No 270 tentang tanggapan masyarakat dan verifikasi administrasi perbaikan bagi parpol untuk tahap kedua.
“Sebanyak 23 Parpol yang terdaftar di Tapin kita undang, termasuk dari kesbangpol, bawaslu, wartawan, dan perwakilan Polres Tapin,” ujarnya.
Ia mengatakan, kepada partai politik yang diundang, diharapkan dapat melakukan perbaikan bagi yang belum memenuhi syarat hingga 28 November. “Diharapkan parpol dapat memahami dan melaksanakan aturan yang ada di KPU,” katanya.
Ia menegaskan, rapat koordinasi dan sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi perbaikan, agar jumlah keanggotaan sebanyak 191 pengurus bisa terpenuhi. “Kita pastikan setelah pertemuan ini semua parpol akan memperbaiki,” ucap Irfan.
Turut berhadir dalam sosialisasi, Komisioner Bawaslu Fakhrian Noor, petugas penghubung pemilu, perwakilan polres, perwakilan kesbangpol, dan utusan partai politik. her