
BANJARMASIN – BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam pembayaran tunggakan iuran JKN. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Jahidah.
Ia menjelaskan, Program Rehab bertujuan memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN yang menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
“Ada beberapa persyaratan mendapatkan Program Rehab, di antaranya peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan), peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan, dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” katanya saat media gathering bersama insan pers di salah satu rumah makan di Banjarmasin, Rabu (21/9).
Ia mengatakan, peserta JKN-KIS bisa melakukan pendaftaran Program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN, dengan mengikuti alur dan prosedur. Peserta nantinya sudah dimudahkan melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap.
“Peserta diarahkan memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, dan akan muncul informasi total tunggakan. Kemudian, setelah peserta menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa menyelesaikan pendaftaran program Rehab. Tagihan akan terbentuk sesuai dengan pilihan peserta, dan peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk pendaftaran, dapat dilakukan tanggal 1 hingga 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27,” jelas Jahidah.
Ia mengungkapkan, beberapa latar belakang Program Rehab ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, yaitu situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung menyebabkan rendahnya Ability to Pay peserta PBPU.
“Kedua, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran. Ketiga, tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas 3 bulan,” ungkapnya.
BPJS Kesehatan, lanjut dia, terus gencar melakukan sosialisasi Program Rehab kepada seluruh masyarakat melalui berbagai media informasi.
Harapannya, informasi ini dapat tersebar secara luas dan dipahami dengan baik oleh masyarakat. Kemudian, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat antusias mendaftar Program rehab untuk menerima manfaat atas kemudahan dari inovasi terbaru yang diluncurkan BPJS Kesehatan.
“Kami dan seluruh Duta BPJS Kesehatan juga telah melakukan sosialisasi terkait Program Rehab. Program ini disampaikan baik melalui tatap muka, sosial media, care center 165, petugas telecollection di kantor cabang (melalui media telepon, SMS blast, email blast dan WhatsApp blast), serta mitra kerja Kader JKN. Semua diupayakan oleh kami menyebarkan Program Rehab seluas-luasnya. Harapannya, teman-teman media yang hadir pada acara media gathering hari ini dapat turut menyebarkan informasi mengenai Program rehab ini,” pungkasnya. rds