
MARTAPURA – Kebijakan kenaikan penyesuaian tarif air 20 persen yang diberlakukan PT Air Minum (PT AM) Intan Banjar, kini sanga terasa dampaknya bagi masyarakat.
Sebab, kenaikan itu nyaris diberlakukan tarif pukul rata yang menyasar empat kelompok, tak terkecuali tempat ibadah.
Tagihan air leding di Masjid Agung Al Karomah Martapura yang tiap bulan hanya membayar Rp 5 juta kini membengkak jadi Rp 15 juta per September, untuk tagihan rekening pemakaian bulan Agustus 2022.
“Kami kaget saat mau bayar rekening air leding Masjid Al Karomah Martapura yang biasanya hanya Rp 5 juta per bulan, ternyata pada September 2022 ini membengkak menjadi Rp 15 juta,” ucap Wakil Bendahara Badan Pengelola Masjid Agung Al Karomah Martapura, Muhammad Kaspudin kepada awak media, Selasa (20/9).
Ia sempat menduga membengkaknya tagihan leding pada September 2022, akibat salah catat pada meteran Masjid Al Karomah atau faktor lainnya.
“Karena melihat tagihannya mencapai Rp 15 juta, saya batal membayar di loket pembayaran PT AM Intan Banjar di Martapura,” katanya.
Tak puas dengan tagihan yang membengkak tiga kali lipat itu, Kaspudin pun mendatangi Kantor PTAM Intan Banjar di Jalan Pangeran Hidayatullah, Komet, Banjarbaru.
“Kami dapat penjelasan dari PT AM Intan Banjar ada kenaikan tagihan leding sebesar Rp 3.000 naik menjadi Rp 9.000 per meter kubik. Padahal, kami tak bisa batasi pemakaian air per kubiknya. Karena namanya tempat ibadah, pasti ada jamaah yang datang minimal untuk keperluan berwudhu,” ujarnya.
Ia menyesalkan kenapa PT AM Intan Banjar justru tidak memberitahukan adanya kenaikan tarif air yang terlampau jauh hingga 200 persen ke para pelanggan.
“Ini sungguh terlalu. Kami berharap semoga PT Air Minum Intan Banjar bisa mengembalikan ke tarif awal (lama). Kasihan masyarakat yang biasanya bayar puluhan ribu jadi ratusan ribu. Begitu pula di Masjid Al Karomah, tak mungkin kami melarang jamaah menggunakan air sekadar berwudhu,” pungkasnya.
Diketahui, kenaikan pembayaran tagihan rekening air Agustus dibayar pada September 2022 ini diumumkan lewat pengumuman Nomor: 34/HUMAS-SDM/IX/2022 yang menyasar empat kelompok pelanggan PT AM Intan Banjar.
Dasar kenaikan tarif air leding ini mengacu ke Keputusan Bupati Banjar Nomor: 188.45/360/KUM/2022, dan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor: 188.45/257/KUM.2022.
Tarif pukul rata ini diberlakukan untuk pemakaian air kurang 10.000 liter (10 kubik) dipatok Rp 420, dan lebih dari 10 kubik dikenakan Rp 9 bagi pelanggan kelompok I dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sosial, dan pendidikan.
Kemudian, kelompok II (pelanggan rumah tangga) berkisar Rp 9 hingga Rp 11. Kelompok II (bisnis dan instansi swasta) dipatok Rp 11.50, sedangkan kelompok IV (pelanggan khusus non komersil, komersil dan industri) dibanderol Rp 15 hingga Rp 20. jjr