
BANJARMASIN – Persoalan tunggakan pajak parkir di Duta Mall Banjarmasin hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.
Hal itu terjadi karena kerap terjadinya perpindahan kewenangan sehingga menyulitkan pergerakan pimpinan selanjutnya, bahkan untuk memperbaiki perjanjian saja, dokumennya justru tak ada.
Sebagai pejabat baru, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo dibikin pusing terkait tunggakan pajak parkir di Duta Mall (DM) Banjarmasin yang masih bermasalah itu.
Apalagi, bila melihat saat ini, kewenangan penarikan pajak parkir, ada pada dinasnya. Bukan lagi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.
Berdasarkan data yang didapat, pengelola parkir DM memiliki tunggakan pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar, terhitung sejak Januari Tahun 2017 hingga September Tahun 2018.
PT Central Pk, selaku pengelola parkir DM diketahui membayarnya dengan cara dicicil per bulan sejak tahun 2020 lalu, tepatnya tiap tanggal 15 dan nominal yang dibayarkan sebesar Rp14 juta.
Kebijakan itu sudah melalui kesepakatan bersama antara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalsel dan Dishub Banjarmasin.
Adanya kebijakan itu juga diketahui oleh Edy. Ia bilang, persoalan terkait tunggakan pajak parkir, itu adalah hasil peninggalan pejabat sebelumnya.
“Jadi pada saat sebelum kewenangannya dilimpahkan ke kami, itu diketahui bahwa DM tercatat mengalami kekurangan bayar,” ucapnya, Rabu (21/9) pagi di Balai Kota.
“Nominal tunggakan itu Rp1,7 miliar, hal itu berdasarkan temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tambahnya.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya ke instansi terkait, Edy mengatakan bahwa pihak pengelola parkir DM melakukan pembayaran pajak parkir yang ditunggak dengan cara dicicil per bulannya.
“Sekarang kewenangan dilimpahkan ke kami dan pihaknya meminta diselesaikan secepatnya. Jangan sampai lebih dua tahun, karena bagi daerah dalam rangka pembangunan, memerlukan dana itu,” ujarnya.
Disinggung berapa nominal perbulan yang mesti dibayarkan, hingga yang sudah dibayarkan kini, Edy mengaku tidak mengetahuinya. Edy mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi ke Dishub Banjarmasin terkait hal ini. Salah satunya, dengan cara bersurat ke dishub.
“Dishub yang nantinya yang bersurat ke pihak pengelola parkir DM dan kami inginnya berunding, supaya pembayarannya jangan terlalu lama waktunya,” tutupnya.
Dikonfirmasi terkait tunggakan pajak parkir di DM itu, Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan bahwa pihak pengelola parkir DM masih membayarnya.
“Tapi membayar tunggakan itu ke BPKPAD, bukan ke dishub. Kami masih memonitor, karena tiap bulan mereka membayarnya. Berapa nominalnya per bulan, saya tidak hapal,” ucapnya.
Slamet mengaku tidak mengetahui ketika ditanya tentang jangka waktu atau sampai kapan tunggakan itu mesti dibayarkan. “Seingat saya ada, cuma waktu yang diberikan itu lama, tergantung kesanggupan mereka mencicil,” ucapnya.
Ditanya apakah perjanjian terkait waktu pembayaran tunggakan cicilan itu bisa diperbaiki, Slamet tampak tak bisa menjawabnya. Ia justru tak tahu dimana dokumen perjanjiannya.
“Dokumen perjanjiannya mana? Saya belum dapat, tetapi karena kewenangan pajak sudah ada di BPKPAD dan pihaknya hanya perizinan, terkait kekurangan bayar masih dimonitor, kalau mandek, baru kami berikan teguran,” pungkasnya. dwi/ani