Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelaku Pencabulan Ditangkap

by matabanua
20 September 2022
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2022\September\21 September 2022\2\New Folder\2\New Folder\Pelaku Pencabulan Ditangkap.jpg
KAPOLRES Tapin AKBP Ernesto Saiser saat menggelar konferensi pers di lobby sewakottama mapolres setempat, Selasa (20/9). (Foto:mb/her)

RANTAU – Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial MZ (25), dibekuk Sat Reskrim Polres Tapin usai mendapat laporan dari orangtua korban.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Kompol Winda Adiningrum, Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, dan Kasi Humas AKP Agung Setiawan, di lobby sewakottama mapolres setempat, Selasa (20/9).

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Dari kronologi yang disampaikan, kasus pencabulan pertama kali terjadi pada tahun 2019. Awalnya tersangka datang ke rumah korban saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Selanjutnya dengan menggunakan senjata tajam, tersangka mengancam korban agar mau di setubuhi.

Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, berawal dari korban yang ingin menikah curhat kepada pacar atau calon suaminya, jika ia pernah dicabuli tersangka. Karena tidak terima, kemudian sang pacar melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban.

“Mengetahui kejadian itu, orangtua korban akhirnya melaporkan hal yang menimpa anaknya itu ke pihak kepolisian,” ujar kapolres.

Ernesto mengungkapkan, setelah adanya laporan pada Rabu (14/9) sekitar pukul 12.20 Wita tersebut, Unit Resmob bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapin melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari penyelidikan yang dilakukan, di dapat informasi pelaku bernama MZ, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur rambut di rumahnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, segera dilakukan undercover dengan cara berpura-pura ingin potong rambut di tempat pelaku, akan tetapi MZ tidak ada di rumah.

Tak berselang lama, pelaku datang dan dilakukan penangkapan hingga di bawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut. “Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar baju daster warna merah motif bunga, satu celana short atau lapisan celana dalam warna coklat, dan satu senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.

Kapolres mengingatkan, dengan perkembangan teknologi saat ini yang sudah tidak terbendung, tentu banyak pengaruh budaya barat yang masuk ke Indonesia.

“Semua bisa saja menjadi pelaku jika tidak bisa menjaga nafsunya, sehingga banyak anak-anak di bawah umur yang menjadi korban,” pungkasnya. her

 

 

Tags: AKP Agung SetiawanAKP Haris WicaksonoErnesto SaiserKAPOLRES Tapin AKBPKasat ReskrimKasi HumasPencabulan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA