TANAH BUMBU – Pada pengembangan kasus tertangkapnya budak narkoba berinisial SBR (44), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, didapat fakta hukum ada oknum polisi yang jadi pengedar sabu.
Dari nyanyian SBR usai diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, diketahui Aipda SAF (52), warga Jalan Amandit, Kecamatan Simpang Empat, terlibat dalam jaringan bisnis terlarang tersebut.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasie Humas Polres setempat AKP H Ibrahim Made Rasa mengatakan, tersangka SBR diamankan pada Senin (19/9) sekitar pukul 01.00 Wita, di Jalan Transmigrasi Km 15, Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang. Barang bukti yang diamankan berupa pipet yang berisi sisa sabu.
“Kemudian, petugas menggeledah di rumah SBR sekitar pukul 18.00 Wita, dan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 10,18 gram,” katanya, Selasa (20/9).
Dari pengembangan kasus tersebut, satu jam kemudian polisi bergerak ke sebuah rumah di Jalan Amandit, Kecamatan Simpang Empat. Akhirnya, oknum polisi yang bertugas di Polres Tanbu ditangkap.
Saat penangkapan, personel Sat Resnarkoba diback up Unit Paminal Sipropam Polres Tanah Bumbu menemukan barang bukti enam paket sabu seberat 2,85 gram.
“Selain sabu, dalam penggeledahan itu kami menemukan barang bukti lainnya seperti pipet, bong, timbangan kecil, dan uang tunai sebesar Rp 2.550.000,” jelasnya.
Aipda SAF pun digiring guna menjalani proses hukum pidana, termasuk pelanggaran kode etik kepolisian.
“Oknum anggota ini telah ditahan bersama pelaku tindak pidana kejahatan narkoba. Yang pasti, Polres Tanah Bumbu akan menggelar sidang kode etik soal kelakukan Aipda SAF yang melanggar etik. Jadi, sidangnya akan beriringan dengan kasus tindak pidana narkotika serta sidang etik,” pungkasnya. jjr