Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Banjarmasin Buat Perda Tentang Wabah Penyakit Menular

by matabanua
20 September 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor menyatakan daerahnya membuat peraturan daerah (Perda) tentang penanganan dan penanggulangan wabah penyakit menular.

Menurut dia, di Banjarmasin, Senin, rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait itu sudah diterima pihak DPRD setempat pada rapat paripurna yang dilangsungkan hari ini.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Dikatakan dia, alasan dibuatnya aturan ini karena pada dekade terakhir menunjukkan telah terjadi beberapa penyakit menular baru, yang lebih menghebohkan adalah penularan COVID-19.

Dikatakan dia, dengan terjadinya wabah COVID-19 hingga jadi pandemi lebih 2 tahun ini secara dunia, memberikan pelajaran bagi pemerintah kota untuk selalu siap menghadapi segala macam bencana penyakit menular.

“Dengan adanya payung hukum, kita tidak lagi harus berpikir bagaimana menangani dan menanggulanginya,” kata Arifin.

Termasuk juga, ujarnya, penyakit yang tidak disebabkan penularan, tapi menimbulkan hal yang luar biasa, seperti keracunan makanan atau pun bahaya kimia termasuk gas-gas mengganggu pernapasan dan radiasi.

“Jadi cakupannya bisa luas, untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat kita, kejadian luar biasa bisa terjadi kapan saja, dan bisa cepat,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyampaikan, pihaknya akan berkomitmen cepat melakukan pembahasan Raperda terkat penanganan dan penanggulangan wabah penyakit menular ini.

Menurut dia, kotanya penting memiliki aturan ksus terkait ini, karena serangan wabah penyakit tidak hanya COVID-19, namun juga diantaranya HIV/AIDS yang juga sudah mengkhawatirkan penularannya.

Meskipun, ujar dia, kotanya sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2017 tentang sistem kesehatan, tapi tidak mengatur secara khusus terkait wabah penyakit menular ini untuk penanganan dan pengendaliannya. “Jadi ini terobosan baru bagi daerah kita,” ujarnya. an/ani

 

Tags: H Arifin NoorH Muhammad Yamin HRWabah Penyakit MenularWakil Ketua DPRD Kota BanjarmasinWakil Wali Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA