
BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono SE melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah DJP-DJPK Pemko Banjarbaru Tahun 2022.
Acara yang diadakan secara zoom di Ruang Tamu Wali Kota Banjarbaru, belum lama tadi, turut dihadiri Kepala BPKAD H Jainudin, Kepala Bappeda Kanafi, Kepala BP2RD, Kabag Tapem dan Hukum Setdako Banjarbaru.
PLH Kepala KPP Banjarbaru Eman Eliab mengatakan, maksud dan tujuan acara ini adalah mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, penyampaian data IKD, pelaksanaan pengawasan bersama atas wajib pajak, pemanfaata program peningkatan pelayanan, pendampingan dan dukungan kapasitas.
Adapun manfaat bagi Pemerintah Kota Banjarbaru dan peserta PKS adalah bisa mendapat tambahan potensi, serta tambahan realisasi penerimaan pajak daerah.
Agar bisa meningkatkan kapasitas SDM Pemko, seperti mendapat prioritas untuk kegiatan bimbingan teknis perpajakan daerah. ril/dio