Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mantan Kepala DLH Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

by matabanua
15 September 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\2022\September 2022\1609\2\2\New Folder\Mantan Kepala DLH Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara.jpg
MANTAN kepala dan bendahara DLH Kotabaru saat mengikuti sidang putusan secara virtual, Rabu (14/9). (Foto:mb/jjr)

 

BANJARMASIN – Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru Arif Fadilah dan mantan bendahara Achmadi, telah mencapai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/9).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar.

Jaksa penunut umum (JPU) Roh Wiharjo SH menyebutkan tuntutan untuk masing-masing terdakwa. Arif Fadilah dituntut delapan tahun penjara, dan Achmadi dituntut enam tahun penjara.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan membacakan pertimbangan hukum atas kedua terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis untuk kedua terdakwa.

Terdakwa Arif Fadilah divonis hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan ditambah denda sebesar Rp 300 juta. Sedangkan terdakwa Achmadi divonis hukuman penjara selama lima tahun empat bulan, dan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 398 juta, dan apabila tidak dapat membayar maka harus menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa Arif Fadilah menjawab menerima, sedangkan terdakwa Achmadi menyatakan masih pikir pikir. jjr

 

 

Tags: Arif FadilahJaksa penunut umumMantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KotabaruRoh Wiharjo SH
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA