
BANJARMASIN – Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru Arif Fadilah dan mantan bendahara Achmadi, telah mencapai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/9).
Kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar.
Jaksa penunut umum (JPU) Roh Wiharjo SH menyebutkan tuntutan untuk masing-masing terdakwa. Arif Fadilah dituntut delapan tahun penjara, dan Achmadi dituntut enam tahun penjara.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan membacakan pertimbangan hukum atas kedua terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis untuk kedua terdakwa.
Terdakwa Arif Fadilah divonis hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan ditambah denda sebesar Rp 300 juta. Sedangkan terdakwa Achmadi divonis hukuman penjara selama lima tahun empat bulan, dan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 398 juta, dan apabila tidak dapat membayar maka harus menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa Arif Fadilah menjawab menerima, sedangkan terdakwa Achmadi menyatakan masih pikir pikir. jjr