JAKARTA – Kementerian Perdagangan belum berencana mencabut aturan Domestic Market Obligation (DMO) minyak kelapa sawit.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan pihaknya saat ini masih berupaya memperlancar ekspor sambil tetap memperhatikan kebutuhan rakyat terhadap minyak goreng.
“Sampai saat ini belum kami bahas. Rakyat masih memerlukan, kami juga masih menjaga agar kinerja ekspor tetap berjalan lancar,” ujar Veri di Sentul, Bogor.
Ia pun berharap ekspor yang lancar dapat meningkatkan harga tandah buah segar (TBS) sawit. Ia mengklaim harga TBS saat ini berada di posisi Rp2.500 per kilogram.
“Kami tingkatkan ekspor, mudah-mudahan kita berdoa semua TBS meningkat. Menurut informasi sudah di Rp2.500 (per kg),” ujar Veri
Sebelumnya, Ombudsman RI meminta Kemendag menghapus kebijakan DMO. Pasalnya, kebijakan itu menghambat penerbitan izin ekspor.
Apabila dalam waktu 60 hari, Ombudsman RI tidak memperoleh laporan perkembangan pelaksanaan tindakan korektif, maka Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan,” jelas anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pernah mengatakan tengah mempertimbanngkan akan mencabut aturan DMO dan DPO demi mengerek harga TBS.
“Saya pertimbangkan DMO-DPO tidak perlu lagi, kami pertimbangkan agar ekspor bisa cepat,” ungkap Zulkifli ketika meninjau Pasar Cibinong.
Zulkifli akan bertemu terlebih dahulu dengan pengusaha sawit untuk membahas hal tersebut.
Politikus dari PAN itu akan meminta komitmen dari pengusaha kelapa sawit untuk tetap mengutamakan kebutuhan di dalam negeri meski DMO-DPO nantinya dihapus. “Saya lagi pertimbangkan, saya lagi bertemu dengan teman-teman pengusaha untuk meminta komitmen mereka,” terang Zulkifli. cnn/mb06