TANJUNG – Ribuan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi Dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong menyambangi kantor DPRD setempat, di Jalan A Yani, Mabuun, Tanjung, Selasa (13/9).
Dengan berjalan dari Tanjung Expo Center, ribuan karyawan PT SIS dan Buma ini membawa bendera dan atribut FSP KEP.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang FSP KEP Kabupaten Tabalong Syahrul mengatakan, kenaikan BBM pasti akan berdampak pada kenaikan bahan pokok. Hal ini tentu jadi beban bagi masyarakat kecil.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan langsung tunai (BLT). Namun bagi pekerja, tidak semuanya bisa menikmati karena BLT ada syarat, yaitu pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya aktif,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu membuat tidak semua karyawan mendapatkan BLT, karena tidak semua pekerja yang aktif membayar iuran.
Selain menolak kenaikan BBM, Syahrul juga menyampaikan penolakannya terhadap UU Omnibus Law.
“Kami meminta Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law dicabut, serta menuntut kenaikan upah minimum kabupaten tahun 2023 sebesar 10 persen hingga 13 persen,” ucap Syahrul.
Tuntutan pendemo juga disampaikan ke DPRD Tabalong agar segera memanggil Dewan Pengupahan Daerah, guna menaikkan upah minimum kabupaten sebesar 10 persen hingga 13 persen.
“Sebab pada tahun 2021, UMP kami tidak ada kenaikan, dan baru di tahun 2022 naik namun tidak sampai satu persen,” ujarnya
Di akhir demo, perwakilan massa di undang beraudiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Tabalong H Mustafa di ruangan rapat DPRD setempat.
Pimpinan dewan memastikan akan menyampaikan aspirasi para pekerja yang menolak kenaikan BBM ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Tal