JAKARTA – Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengaku kliennya masih mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (11/9).
Ia mengatakan, pengajuan diri sebagai justice collaborator akan langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
“Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK,” ujarnya.
Meski begitu, Erman mengatakan kliennya sudah membeberkan seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Saat ini ia merasa sudah menyampaikan apa yang diketahui apa adanya kepada penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal disebut mulai melawan skenario eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai ditemui pihak keluarga.
Rangkaian peristiwa sebenarnya itu baru diungkapkan setelah tim penyidik mendatangkan keluarganya Bripka RR. Mereka kemudian meminta mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mengatakan kejadian yang sebenarnya.
“Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard (Bharada E, red) buka, dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar minta bicara benar,” ungkapnya.
Sementara, Lembaga Perlindungan dan Saksi (LPSK) menyarankan Bripka RR segera mengajukan permohonan justice collaborator terkait kasus Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, secara hukum memang tidak ada aturan terkait batas akhir pengajuan JC. Hanya saja, dalam konteks kasus ini lebih baik diajukan sebelum persidangan dimulai.
“Secara hukumnya tidak ada. Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di sidang,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (11/9).
Edwin pun mengingatkan, permohonan JC Bripka RR itu juga belum tentu diterima oleh LPSK. “Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya. web