
JAKARTA – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang etik terkait obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J minggu depan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang tersebut akan digelar secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. “Minggu depan infonya dari Wabrof Propam Polri,” ujarnya, Kamis (8/9).
Medki begitu, ia tidak menjelaskan secara pasti kapan sidang etik terhadap jenderal bintang satu itu akan diselenggarakan Propam Polri.
Selain Hendra, Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, Propam Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap empat tersangka obstruction of justice. Tim sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke empat perwira polri itu.
Mereka yang telah dipecat yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. web