Selasa, Juli 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres HSS Rekontruksi Kasus Penusukan

by matabanua
7 September 2022
in Hulu Sungai Utara, Indonesiana
0
D:\Data\2022\September 2022\0809\2\2\New Folder\Polres HSS Rekontruksi Kasus Penusukan.jpg
SAT Reskrim Polres HSS saat menggelar rekonstruksi peristiwa penusukan di Desa Kapuh, Selasa (6/9). (Foto:mb/jjr)

 

HULU SUNGAI SELATAN – Sat Reskrim Polres HSS menggelar rekontruksi penusukan yang dilakukan HSR alias Isai, di Desa Kapuh, Kecamatan Simpur, Selasa (6/9/2022).

Artikel Lainnya

Bupati Sampaikan Jawaban Pemkab Terkait Pertanyaan Fraksi

Bupati Sampaikan Jawaban Pemkab Terkait Pertanyaan Fraksi

14 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\15 Juli 2025\2\Disdag HSS Tingkatkan Pengawasan LPG 3 Kg.jpg

Disdag HSS Tingkatkan Pengawasan LPG 3 Kg

14 Juli 2025
Load More

Sebanyak 14 adegan diperagakan dalam rekontruksi perseteruan berdarah yang terjadi pada Sabtu (9/7), hingga mengakibatkan kakak ipar pelaku bernama Muhammad Fadlan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres HSS AKP Matnur mengatakan, di awal kejadian korban sempat menawarkan rokok kepada tersangka, namun entah kenapa Isai langsung menusuk Fadlan dengan pisau yang terselip di pinggangnya.

“Saat keributan tersebut, istri korban juga melihat dari balik jendela. Setelah keluar rumah, ternyata suaminya meringis kesakitan sambil memegangi pinggangnya yang berdarah karena ditusuk oleh pelaku,” ujarnya.

Ia mengatkan, setelah melihat kejadian itu, istri korban langsung meminta pertolongan kepada warga. Namun belum sempat dibawa ke rumah sakit, korban menghembuskan nafas terakhirnya. “Sedangkan pelaku melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah, dan baru bisa ditangkap pada Minggu (10/7),” katanya.

Tersangka saat ini berada tahanan Polres HSS dan berada di ruangan khusus, dikarenakan yang bersangkutan adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Menurut informasi pihak RSUD Brigjend H Hassan Basry Kandangan, tersangka adalah ODGJ dengan kategori tingkat berat. Namun, ia tetap dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kasat reskrim menambahkan, rekontruksi ini adalah babak akhir penyidikan untuk mengetahui proses tindak pidana yang terjadi. jjr

 

Tags: AKP MatnurkandanganKasat Reskrim Polres HSSPenusukanRSUD Brigjend H Hassan Basry
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA