JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa diklaim telah dipecat dari jabatannya. Kini kursi kepemimpinan itu diduduki oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono.
Suharso diberhentikan sebagai Ketum masa bakti 2020-2025 lewat rapat Mahkamah Partai yang digelar pada 2-3 September lalu. Keputusan pemecatan Suharso merupakan usul dari tiga majelis PPP yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.
Saat pemberhentian itu, Suharso tampak sedang berada di luar negeri dalam rangka melakukan kunjungan kerja ke perusahaan produksi pesawat terbang yang berada di Paris. Hal itu diketahui melalui unggahan di instagram pribadinya @suharsomonoarfa.
“Saya melakukan kunjungan kerja ke kantor Airbus di Paris. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin potensi kerjasama perdagangan, industri dan layanan,” tulis Suharso, Sabtu (3/9), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Ia mengaku sempat melakukan kunjungan serupa ke kantor pusat Dopplemayr di Austria bersama Menteri Perhubungan Budi Karya sebelum ke Paris.
Keretakan di internal partai sudah terendus sejak Juni lalu. Munculnya konflik dimulai dari demonstrasi sejumlah kader di berbagai daerah menuntut agar Suharso mundur dari jabatannya lantaran dinilai gagal memimpin partai Kakbah. Para kader menggeruduk kantor PPP Jawa Timur dan Jakarta Pusat hingga aksi berakhir ricuh.
Konflik internal berlanjut, dipicu oleh pernyataan Suharso dalam Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas yang diselenggarakan KPK pada 15 Agustus 2022. Ia menyebut amplop untuk para kiai merupakan benih dari tindak korupsi.
Pernyataan itu menyulut kemarahan sebagian kader, termasuk santri dan ulama, karena dianggap menyinggung para kiai dan pengasuh pondok pesantren.
Tak berhenti di situ, tiga pimpinan Majelis Pertimbangan PPP pun mendesak pengunduran diri Suharso yang disampaikan melalui sebuah surat yang ditandatangani oleh Majelis Syariah DPP PPP Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhamad Mardiono, serta Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP Zarkasih pada Senin (22/8).
Kendati demikian, Suharso mengaku tak pernah menerima surat desakan pengunduran dirinya dari majelis pertimbangan PPP itu.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Syaifullah Tamliha menilai Mukernas yang memberhentikan Ketua Umum Suharso Monoarfa, tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Suharso disebut telah resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP. Pemberhentian ditetapkan lewat Mukernas yang dihadiri 30 dari total 34 DPW PPP pada Minggu (4/9) di Serang, Banten.
“Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART,” kata Tamliha kepada wartawan saat dihubungi cnnindonesia.com, Senin.
Wakil Ketua Komisi V DPR itu mengatakan tak ada badan organisasi atau forum apapun kecuali Muktamar yang bisa memberhentikan Ketua Umum. Sebab menurutnya, Ketua Umum hanya bisa dipilih lewat Muktamar.
“Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih menyusun pengurus DPP PPP,” katanya.
Pernyataan Tamliha bertentangan dengan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani yang sebelumnya menyebut Mukernas merupakan forum yang sah.
Anggota Komisi III DPR itu menyebut posisi Muhammad Mardiono hanya berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang menghabiskan masa bakti Suharso hingga 2025. Dengan demikian, katanya, tak perlu ada forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa untuk mencopot posisi Suharso.
“Kalau kita berpatokan pada AD/ART maka memang Plt meneruskan sisa masa jabatan yang sekarang ini gaya PAW saja ibaratnya,” katanya. web