
BANJARMASIN – Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin memusnahkan 269 knalpot brong yang disita dari pengendara roda dua di wilayah setempat. Ratusan knalpot tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemotong besi.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A Martosumito didampingi Kasat Lantas Kompol M Noor Chaidir mengatakan, ratusan knalpot berong tersebut merupakan hasil penindakan selama delapan bulan.
“Dari bulan Januari hingga Agustus di tahun 2022 ini, disita sebanyak 260 knalpot yang sekarang dimusnahkan. Yang jelas, pemotor yang menggunakan knalpot brong diberikan tindakan tilang, dan knalpotnya kami sita. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan yang dilakukan itu sebagai upaya dalam meminimalisir aksi balap liar di Kota Banjarmasin.
“Kita berharap, ke depannya tidak dijumpai lagi pengendara roda dua di jalan raya di Banjarmasin di pasang knalpot brong. Bila masih terlihat maka akan kami tindak,” katanya.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, anak muda yang biasanya sering melakukan trek balapan liar di jalan raya, saat ini sudah sangat berkurang.
“Saya apresiasi Sat Lantas Polresta Banjarmasin dalam menindak pemotor memakai knalpot brong. Knalpot brong ini terkadang membuat warga tidak tenang dengan suara bisingnya itu,” ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada kapolresta, yang telah melakukan tindakan tegas dengan tindakan tilang dan menyita kanlpot brong tersebut.
“Biasanya warga mengeluhkan ini ke walikota. Terima kasih kembali Jajaran Polresta Banjarmasin atas upaya yang dilakukan, sehingga di Banjarmasin tidak ada lagi terdengar suara bising dari knalpot brong di jalan raya,” pungkasnya. sam