JAKARTA – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi (PC) konsisten memberi keterangan telah mendapat perlakuan yang merendahkan harkat dan martabatnya.
“Kami dibantu Komnas Perempuan, sudah dua kali meminta keterangan PC,” kata Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (31/8), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu, lanjut dia, menyampaikan memang ada kejadian yang kemudian merendahkan harkat dan martabatnya.
Namun, kata Beka, pernyataan itu masih harus dibuktikan, terutama di pengadilan. Selain itu, penting juga untuk memastikan apakah dugaan pelecehan itu berkaitan dengan motif atau bukan.
“Nantinya ini akan dibuktikan, saya kira penting untuk dibuktikan pengadilan bagaimana peristiwa tersebut, apakah menjadi motif atau latar belakang kita lihat pembuktian di pengadilan,” jelasnya.
Putri sebelumnya mengaku dilecehkan oleh Brigadir J. Pelecehan itu juga disebut-sebut memantik peristiwa penembakan Brigadir J hingga tewas.
Komnas HAM beberapa kali mengundur pemeriksaan Putri terkait itu. Sebab, Putri mengaku belum siap.
Sementara, di kepolisian sendiri, laporan terkait dugaan pelecehan telah disetop. Kini, Putri berstatus sebagai salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana itu adalah Ferdy Sambo, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada RE), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf (KM). Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lengkapi Berkas
Sementara, Mabes Polri mengaku segera melengkapi berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sudah (diterima berkas perkara) info dari penyidik dan akan secepatnya dipenuhi petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu.
Kendati demikian, Dedi tidak menyampaikan lebih lanjut kapan berkas tersebut akan segera dikirim kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Kalau (target) itu tanyakan ke Dirtipidum Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sebelumnya Kejagung mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Senin (29/8).
Fadil menyatakan, penyidik Kejagung mengembalikan berkas perkara karena belum lengkap. Ia menuturkan masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus serta tentang kesesuaian alat bukti.
“Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” ucapnya. web