Jumat, Juni 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MTI Soal Ojol: Kemenhub Kurang Kerjaan

by matabanua
31 Agustus 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kurang kerjaan karena menentukan tarif ojek onlline (ojol) yang akan naik.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menilai Kemenhub tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif ojol karena ojek tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\13 Juni 2025\7\7\ff.jpg

Perumnas Jual Hunian untuk MBR dan Pekerja Informal

12 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\13 Juni 2025\7\7\scca.jpg

Barang China Banjiri Pasar Indonesia

12 Juni 2025
Load More

“Kemenhub kurang kerjaan. Bekerja yang bukan tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsi),” ujar Djoko.

Alih-alih menetapkan tarif, Djoko menilai Kemenhub sebaiknya membuat aplikasi operasional ojol sendiri.

Aplikasi itu merupakan alat bantu komunikasi dan transaksi penumpang dan pengemudi ojol. “Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah. Kab. Asmat sudah menyelenggarakan operasional ojek,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dan Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati menanggapi tersebut, mereka belum mau merespons.

Awal bulan lalu, Kemenhub merilis Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Beleid itu mengatur kenaikan tarif ojol berdasarkan tiga zona wilayah yang berlaku 10 hari kalender sejak aturan terbit yaitu 14 Agustus 2022.

Namun, hingga kini, kenaikan tarif itu belum berlaku kena regulator mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkembang di masyarakat.

Berikut ini rincian rencana tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 sebelum akhirnya ditunda:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebeumnya Rp 7.000-10.000).

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)

Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2100/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-Rp10 ribu). cnn/mb06

 

Tags: Direktur Jenderal Perhubungan DaratDjoko SetijowarnoHendro SugiatnoKetua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTIMTonlline
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA