
BANJARMASIN – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kalimantan Selatan menyampaikan aspirasi kepada Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel.
Pasalnya, para guru PAUD ini merasa masih kurang diperhatikan nasibnya, terutama terkait kesetaraan, kesejahteraan dan kompetensi (K3), karena adanya aturan terbaru dalam RUU Sisdiknas dari pemerintah yang kurang memberi peluang bagi mereka.
Ketua HIMPAUDI Kalsel Adawiyah mengatakan, ada semacam kekurangperhatian terhadap guru-guru PAUD yang tergabung dalam HIMPAUDI Kalsel, terutama terkait K3 dengan aturan terbaru tersebut.
“Adanya K3 dengan aturan baru tersebut kurang memberi peluang buat guru-guru PAUD yang non formal,” ujar Adawiyah usai beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Kalsel di gedung rumah banjar Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (31/8) siang.
Padahal, ujarnya, keberadaan guru-guru PAUD berperan dalam membangun generasi bangsa, terutama kepada anak-anak usia dini dengan memberikan pendidikan yang layak dan baik.
“Belum lagi seperti masalah insentif yang jauh dari kebutuhan, karena hanya menerima per bulan sekitar Rp 250.000 dan lainnya,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Luthfi Saifuddin mengatakan, kalau legislatif melakukan revisi sebuah undang-undang, semestinya memang perubahan itu menuju kebaikan. Sebaliknya, kalau perubahan ini merugikan, dunia pendidikan tentu akan berteriak.
“Mereka juga harus mengingat pendidikan usia dini ini sangat penting. Bagaimanapun juga kalau pupuknya tidak unggul sangat sulit menghadapi bonus demografi. Guru-guru PAUD ini menyiapkan generasi muda dan ini yang harus diingat pemerintah pusat,” ujar Luthfi. rds