Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Temukan Alat Setrum Ikan

Sergap Kegiatan Ilegal Fishing

by matabanua
24 Agustus 2022
in Indonesiana, Tabalong
0

 

D:\Data\Agustus 2022\2508\2\222\New Folder\Petugas Temukan Alat Setrum Ikan.jpg
PETUGAS saat menemukan peralatan ilegal fishing di Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Selasa (23/8). (Foto:mb/ist)

 

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

TANJUNG – Jajaran Polsek Muara Harus bersama masyarakat menemukan peralatan ilegal fishing di wilayah perairan Sungai Tabalong di Desa Manduin, Selasa (23/8)

Peralatan ilegal fishing berupa alat setrum ikan ini, diduga milik seorang pelaku penyetruman ikan yang biasa beraksi di perairan Sungai Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, ditemukannya peralatan penyetruman ikan ini berawal dari informasi yang didapat petugas dari warga.

“Dipimpin Kapolsek Muara Harus Iptu Muhammad Effendi, petugas bersama warga mendatangi lokasi yang diduga terjadi kegiatan penangkapan ikan, dengan cara disetrum pada Selasa (23/8) dini hari,” ujarnya.

Namun saat berada di lokasi, petugas dan warga hanya menemukan peralatan ilegal fishing yang ditinggal pemiliknya, seperti satu unit klotok/ketinting dengan panjang sekitar enam meter dengan mesin diesel, satu aki (accu) 65 ampere, satu aki 75 ampere, satu perangkat alat elektronik setrum ikan, satu kawat tembaga dengan panjang tiga meter, dan satu serok ikan.

Ditemukannya peralatan penyetruman ikan ini, petugas mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara di setrum maupun menggunakan bahan beracun lainnya, untuk menjaga kelestarian habitat dan ekosistem ikan.

“Karena selain dapat merusak ekosistem perairan, menangkap ikan dengan cara menyetrum juga membahayakan si penyetrum itu sendiri, karena bisa tersengat dari alat yang ia gunakan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, warga yang menangkap ikan di perairan umum dengan menggunakan bahan kimia dan alat setrum, dapat dikenai sanksi bahkan terancam pidana sesuai Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pada Pasal 85.

“Dimaksud dalam pasal tersebut, pelaku dapat di pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 2 milyar,” pungkasnya. tal

 

 

Tags: Aipda Irawan Yudha PratamaAKBP Riza Muttaqinilegal fishingKAPOLRES TabalongPS Kasubsi Penmas SihumasSetrum Ikan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA