TANJUNG – Jajaran Polsek Muara Harus bersama masyarakat menemukan peralatan ilegal fishing di wilayah perairan Sungai Tabalong di Desa Manduin, Selasa (23/8)
Peralatan ilegal fishing berupa alat setrum ikan ini, diduga milik seorang pelaku penyetruman ikan yang biasa beraksi di perairan Sungai Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, ditemukannya peralatan penyetruman ikan ini berawal dari informasi yang didapat petugas dari warga.
“Dipimpin Kapolsek Muara Harus Iptu Muhammad Effendi, petugas bersama warga mendatangi lokasi yang diduga terjadi kegiatan penangkapan ikan, dengan cara disetrum pada Selasa (23/8) dini hari,” ujarnya.
Namun saat berada di lokasi, petugas dan warga hanya menemukan peralatan ilegal fishing yang ditinggal pemiliknya, seperti satu unit klotok/ketinting dengan panjang sekitar enam meter dengan mesin diesel, satu aki (accu) 65 ampere, satu aki 75 ampere, satu perangkat alat elektronik setrum ikan, satu kawat tembaga dengan panjang tiga meter, dan satu serok ikan.
Ditemukannya peralatan penyetruman ikan ini, petugas mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara di setrum maupun menggunakan bahan beracun lainnya, untuk menjaga kelestarian habitat dan ekosistem ikan.
“Karena selain dapat merusak ekosistem perairan, menangkap ikan dengan cara menyetrum juga membahayakan si penyetrum itu sendiri, karena bisa tersengat dari alat yang ia gunakan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, warga yang menangkap ikan di perairan umum dengan menggunakan bahan kimia dan alat setrum, dapat dikenai sanksi bahkan terancam pidana sesuai Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pada Pasal 85.
“Dimaksud dalam pasal tersebut, pelaku dapat di pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 2 milyar,” pungkasnya. tal