
BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin bersama polsek jajaran menyita ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol tanpa izin edar saat melakukan razia selama tiga hari.
Razia tersebut menyasar tempat hiburan malam (THM), rumah billyard dan cafe, serta warung atau kios yamg diduga menjual miras dan alkohol 90 persen.
“Selama tiga hari ini, ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol diamankan polresta dan polsek jajaran,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kabag Ops Kompol Aris Munandar.
Razia ini, lanjut dia, menyasar minuman beralkohol (minol) yang dijual ilegal tanpa izin penjulan dari pemerintah.
“Rata-rata miras beragam merk dan tipe tersebut diamankan dari tempat hiburan malam, cafe, dan rumah billyard. Minol ini tanpa dilekati izin edar dari pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk pengawasan dan menekan penjualan minuman beralkohol yang dijual secara ilegal, serta tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
Kabag Ops menegaskan, apabila di kemudian hari kembali ditemukan pihak pengelola menjual minol ilegal, maka akan diberi sanksi sesuai peraturan berlaku.
“Kami lakukan ini untuk meminimalisir gangguan kamtibmas, dan menjaga kondusivitas Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkat (KKYD) pada Senin (22/8) malam itu, menyasar dua lokasi, yakni rumah bilyard dan cafe.
“Kita sita 42 botol dan kaleng minuman beralkohol. Hal yang sama juga dilaksanakan Polsek Banjarmasin Utara. Petugas gabungan mengamankan 174 botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merk dari rumah warga,” katanya.
Kapolsek Banjarmasin Utara Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) karena menjual bebas minuman keras jenis bir, anggur merah, dan alkohol 90 persen kepada warga, tanpa kantongi izin edar dari pemerintah.
IRT bernama Ernawahyuti alias Erna (48), warga Jalan Alalak Selatan Gang Arida, Kelurahan Alalak Selatan, diamankan saat Polsek Banjarmasin Utara menggelar kegiatan patroli cipta kondisi (cipkon) gabungan semua fungsi, dalam mengantisipasi peredaran miras dan pembawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di wilayah hukum setempat.
Razia ini menyasar kawasan Jalan Alalak Utara, Tengah, Selatan, HKSN, Perdagangan, dan Jalan Brigjen Hasan Basri.
Malam itu personel Polsek Banjarmasin Utara juga turut mengamankan seorang laki-laki atas kepemilikan senjata tajam tanpa disertai izin kepemilikan sajam dari intelkam setempat.
Hakim (39), warga Jakan Alalak Selatan Gang Arida, Kelurahan Alalak Selatan diamankan pada Minggu (21/8) sekitar pukul 00.30 Wita.
“Kita amankan wanita penjual miras dan laki-laki pembawa sajam tanpa izin dari intelkam,” katanya, Selasa (23/8). sam