
BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta obat-obatan berbahaya daftar G yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (23/8)
Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dan dicampur dengan detergen, sedangkan larutannya di buang keselokan.
Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH melalui Kasi Barbuk Dyah Kusuma Ningsih SH menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang-barang yang kita musnahkan ini semuanya sudah inkracht dengan jumlah 224 perkara,” ucapnya.
Ia menerangkan, jumlah barbuk yang dimusnahkan, yakni sabu seberat 181,79 gram, 24,5 butir ekstasi, dan carnophen Zenith atau obat daftar G sebanyak 3707 butir. Selain itu, turut dimusnahkan senjata tajam 30 bilah dan 175 handphone.
“Kalau dinilaikan dengan uang, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ditaksir sebesar Rp 137 Juta,” kata Dyah.
Untuk senjata tajam sebanyak 30 bilah, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi, sedangkan HP dipukul hingga hancur
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari bulan April hingga Juli 2022. Sedangkan barang bukti yang musnahkan ini berupa sample saja. Untuk yang lebih besarnya sudah dimusnahkan di pihak penyidik baik polda maupun polresta,” pungkasnya. ris