
BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin secara resmi membuka Sidang Itsbat Nikah Terpadu di GOR Rudy Resnawan, Senin (22/8).
Sidang Itsbat Nikah Terpadu diselenggarakan atas kerja sama Pemko Banjarbaru bersama Pengadilan Agama Banjarbaru, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama(KUA) Banjarbaru, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru.
Kegiatan ini bertujuan pencatatan peristiwa nikah, penerbitan buku nikah, hingga perbaikan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang tidak melaksanakan pencatatan data pernikahan, karena sebelumnya melaksanakan nikah siri.
Sehingga masyarakat Banjarbaru tidak lagi bermasalah soal administrasi kependudukan, serta memiliki legalitas di mata hukum.
Adapun jumlah perkara yang dipersidangkan hari ini sebanyak 114 perkara dari berbagai kecamatan di Kota Banjarbaru.
Adapun alur kegiatan ini dimulai dengan pelaksanaan sidang, yang memutuskan pasangan secara sah telah melaksanakan pernikahan di depan hakim.
Kemudian penerbitan buku Nikah oleh KUA masing-masing kecamatan, dan penerbitan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dalam sambutannya menyatakan, kegiatan ini sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, agar seluruh masyarakat khususnya masyarakat Banjarbaru, memiliki kelengkapan dokumen kependudukan serta legalitas di mata hukum.
Aditya berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan, sehingga seluruh masyarakat Banjarbaru tidak lagi berhadapan dengan masalah administrasi kependudukan di kemudian hari.
Senada dengan Aditya, Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarbaru Muhammad Najmi Fajri menambahkan, perbaikan data administrasi kependudukan tidak hanya dapat dilaksanakan pada Sidang Itsbat Terpadu seperti ini, melainkan juga setiap hari di jam pelayanan Pengadilan Agama Kota Banjarbaru, KUA Banjarbaru, maupun Disdukcapil Kota Banjarbaru, tergantung masalah kependudukan apa yang dihadapi oleh masyarakat. ril/dio