BANJARMASIN – Mantan Bupati Balangan Ansharuddin yang terjerat kasus tindak pidana penipuan, akhirnya siap menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. Terpidana yang dieksekusi pihak Kejari Balangan itu, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai, Senin (15/8).
“Awalnya kita datang ke tempat Ansharuddin di Amuntai, dan kita jelaskan tentang salinan petikan putusan kasasi MA. Sehingga, yang bersangkutan datang ke kantor dan menyatakan siap menjalani putusan (hukuman),” ucap Kasi Intel Kejari Balangan Raj Bobby SH.
Ditambahkan Kasi Pidum Kejari Balangan M Indra, sesuai putusan kasasi MA, Ansharuddin dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.
“Yang bersangkutan datang ke kantor sebelum Shalat Zuhur. Setelah dilakukan administrasi serta cek kesehatan, kemudian kita titipkan di Lapas Amuntai,” katanya
Sekedar diketahui, sempat lolos di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, mantan Bupati Balangan Ansharudin akhirnya terjerat dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Vonis 10 bulan yang dijatuhkan, setelah MA dalam putusan kasasinya menyatakan, terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp 200 juta.
Vonis hukuman 10 bulan yang disampaikan MA ini, sekaligus mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, atas putusan PT Banjarmasin.
Selain itu, dalam putusan kasasinya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balangan.
Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 16/PID/2022/PT BJM tanggal 22 Februari 2022, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor Nomor 56/Pid.B/2021/PN.Prn tanggal 06 Januari 2022 tersebut.
Lalu, menetapkan barang bukti berupa satu lembar asli kuitansi dari H Syaifullah yang menyebutkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk pembayaran titipan sementara, yang diterima dan ditandatangani di Paringin tertanggal 4 April 2014, serta satu lembar surat asli perjanjian kesepakatan kerja sama yang ditandatangani di Jakarta tertanggal 15 Desember 2014, dikembalikan kepada H Syaifullah bin H Ahmad Kusasi.
Sebelumnya, Ansharudin divonis pidana penjara satu tahun dan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun enam bulan penjara. Bahkan, terdakwa saat itu tidak dilakukan penahanan.
Atas putusan Pengadilan Negeri Paringin tersebut, maka JPU dan terdakwa sama-sama mengajukan banding ke PT Banjarmasin di Banjarbaru yang memutus perkara tersebut, jika Ansharudin terbukti bersalah namun bukan tindak pidana.
Atas putusan pengadilan tinggi tersebut, JPU kembali melakukan kasasi hingga MA akhirnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. ris