BANJARBARU – Kejaksaan Negeri Banjarbaru menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru.
Penetapan kedua tersangka ini setelah melalui proses ekspose (gelar perkara) dari Supervisi KPK dan Tim Kejaksaan RI.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Hadiyanto SH, yang diterima para wartawan pada Jumat (12/8) sore menyatakan, pada tanggal 4 Agustus 2022 sudah ada gelar perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan KPK RI.
“Dipandang sudah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka,” katanya.
Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: B-1047/0.3.20/Fd.2/08/2022 dan B-1048/O.320/Fd.2/08/2022. Dalam surat penetapan tersebut, disebutkan dua inisial, yaitu DI dan ATW.
Diharapkan dengan adanya penetapan tersangka, tindak pidana korupsi ini dapat berjalan sesuai prosedur, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ril/dio