BANJARMASIN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan melakukan tindakan tegas dengan menangkap para pencari ikan menggunakan alat setrum, yang jelas dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Yang terbaru, hasil operasi pada Selasa (2/8), kami tangkap dua orang saat mencari ikan dengan alat setrum di Sungai Martapura, tepatnya Desa Sungai Jalai, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” kata Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo, Kamis (11/8).
Kedua tersangka berinisial MH (41) dan SR (42) kini ditahan dengan barang bukti yang disita dua perahu ketinting bermesin, serta satu set alat setrum yang digunakan untuk mencari ikan.
Saat dilakukan penindakan, polisi mendapati beberapa jenis ikan yang ditangkap, di antaranya udang, seluang, payau, kelampam, sanggang, dan adungan.
Budi menjelaskan, menangkap ikan dengan alat setrum sangatlah berbahaya, karena bisa merusak ekosistem lingkungan perairan.
“Karena yang didapat tidak hanya ikan-ikan besar layak konsumsi, namun juga ikan kecil atau anakannya. Ini bisa merusak kelestarian sumber daya perikanan,” jelasnya didampingi Kasi Intelair Kompol Irwan.
Kemudian, alat setrum juga bisa mengancam jiwa manusia. Karena tak sedikit pencari ikan yang tewas akibat kesetrum, termasuk membahayakan warga lainnya di sekitar lokasi pencarian ikan.
Untuk itulah, diharapkan penindakan tegas tersebut memberikan efek jera kepada masyarakat, agar tak lagi menggunakan alat setrum dan hanya menggunakan peralatan legal serta ramah lingkungan saat mencari ikan.
Berdasarkan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1,2 miliar. ant