MOTIF pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kini makin terkuak. Ini, setelah Mabes Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo (FS).
Menurut Polri, FS mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi (PC) mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hingga akhirnya, berdasarkan pengakuan FS, ia memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada RE) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) untuk membunuh Brigadir J.
“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Kamis (11/8) malam.
“FS memanggil RE (Bharada RE) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” lanjut Andi. Ia menegaskan keterangan tersebut didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh FS.
FS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu. Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Total ada empat tersangka di kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada RE, KM (warga sipil), dan Bripka RR.
Selain itu Polri menetapkan 31 anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik, karena tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Puluhan anggota Polri itu juga dinilai melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
“Jadi untuk Itsus [Inspektorat Khusus] kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/8). web