Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

FS Akui Membunuh Karena Lukai Martabat Istri

by matabanua
11 Agustus 2022
in Headlines
0

MOTIF pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kini makin terkuak. Ini, setelah Mabes Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo (FS).

Menurut Polri, FS mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi (PC) mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Artikel Lainnya

Refly Harun: Bikin Sambutan Saja Tak Bisa

Refly Harun: Bikin Sambutan Saja Tak Bisa

8 Juli 2025
Menag Klaim Tahun Depan Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji

Menag Klaim Tahun Depan Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji

8 Juli 2025
Load More

Hingga akhirnya, berdasarkan pengakuan FS, ia memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada RE) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) untuk membunuh Brigadir J.

“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Kamis (11/8) malam.

“FS memanggil RE (Bharada RE) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” lanjut Andi. Ia menegaskan keterangan tersebut didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh FS.

FS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu. Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Total ada empat tersangka di kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada RE, KM (warga sipil), dan Bripka RR.

Selain itu Polri menetapkan 31 anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik, karena tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Puluhan anggota Polri itu juga dinilai melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Jadi untuk Itsus [Inspektorat Khusus] kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/8). web

 

 

Tags: Brigadir Nopriansyah Yosua HutabaratBrigjen Andi RianDirektur Pidana Umum Mabes Polriobstruction of justicePutri Candrawathi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA