BANJARMASIN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mengupayakan membantu permasalahan yang dihadapi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dalam kewenangan menangani masyarakat berpenghasilan rendah rumahnya yang tidak layak huni.
Pasalnya, sejak berpisah dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang hingga kini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kalimantan Selatan terkendala dengan berabagi aturan dan anggatan yang sangat minim.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad mengatakan, Dinas Perkim anggarannya sangat minim, sehingga setiap tahunnya kekurangan dana saat mengatasi masalah yang mereka tangani.
“Dulu kan masuk dalam rumpun Dinas PUPR. Sekarang, dengan anggaran yang minim, dinas perkim dihadapkan dengan permasalahan Perumahan dan Pemukiman yang sangat banyak, seperti soal air minum,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Perkim juga menangani masyarakat berpenghasilan rendah, yang rumahnya yang tidak layak huni. Yang ditangani Perkim itu adalah kawasan 10 hektare ke atas, padahal banyak saja yang bisa ditangani.
“Oleh karena itu kita akan berangkat ke Jawa Tengah bersama Bappeda. Di sana ternyata ada cara mengatasi persoalan seperti itu dengan kebebasan wewenang di Jawa Tengah ada bantuan dana masyarakat miskin dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang itu, sehingga mereka bisa menangani hal-hal yang di luar keterbatasan tadi untuk membangun rumah layak huni,” ujar Hasanuddin Murad usai rapat dengan Bapedda dan Dinas Perkim di ruang Komisi III DPRD Kalsel, Rabu (10/8) malam.
Jadi, sambung Politisi Senior Partai Golkar ini, meskipun di luar kewenangan mereka, tapi juga bisa dengan dana bantuan pihak miskin yang mungkin lewat Dinas Perkim juga melakukan bedah rumah yang tidak layak huni.
“Akhirnya semakin banyak rumah yang tidak layak huni karena keterbatasan kita dengan kewenangan disamping dana yang minim,” jelasnya.
Tapi dalam soal memberantas kemiskinan pada akhirnya tidak sekedar infrastruktur dasar,dan kawasan terbatas 10 hektare tadi. Oleh karena itu dengan memberikan bantuan kepada orang miskin dalam rangka memberantas kemiskinan maka bisa dilaksanakan bantuan itu.
“Yang jelas hingga sampai saat ini belum ada aturannya baik itu Pergub maupun Prda yang mengatur bantuan itu di Provinsi Kalsel,” tandasnya. rds