Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kemendag Sita 2.128 Ton Baja Impor China

by matabanua
9 Agustus 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

 

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 2.128 ton baja impor dari China karena tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klll (KIRI).jpg

Harga Beras Turun, Ayam Ras Naik

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan

15 Juli 2025
Load More

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan produk baja yang disita tersebut adalah baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, dan galvanized steel coils with aluminium alloy (BjLAS). Total nilai impor baja itu sebesar Rp41,68 miliar.

“Kemendag merespons informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis,” ungkap Zulkifli dalam keterangan resmi, Selasa (9/8).

Menurut dia, produk-produk itu tak memenuhi ketentuan SNI 07-2053-2006 dan SNI I 4096:2007. Impor baja itu dilakukan oleh dua perusahan di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku usaha ini, kata Zulkifli, telah mengimpor bahan baku dari China berupa galvanized steel coils yang diduga tak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tak sesuai SNI, serta memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

“Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis,” terang Zulkifli.

Ia mengatakan Kemendag sengaja menyita produk baja tersebut untuk sementara waktu untuk meminimasir kerugian konsumen. Penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018.

“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” jelas Zulkifli.

Politikus dari PAN itu menekankan perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI dan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tak sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999.

Pelaku usaha yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Tak hanya itu, pengusaha juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” katanya.

Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan pihaknya akan segera memproses hasil penyitaan sementara produk baja tersebut. Ia akan memanggil pengusaha dan seluruh pihak terkait perdagangan baja itu.

“Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Veri. cnn/mb06

 

Tags: Kemendag menyita baja impor dari Chinatak memenuhi Standar Nasional Indonesia
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA