Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Honor Petugas Pemilu Naik: Ketua KPPS Rp1,2 Juta, Anggota Rp1,1 Juta

by matabanua
9 Agustus 2022
in Headlines
0

 

Ilustrasi Petugas KPPS melayani warga saat akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019 (foto:mb/ant)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menaikkan jumlah honor bagi para petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 mendatang.

Artikel Lainnya

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

10 Juli 2025
Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu

10 Juli 2025
Load More

Keputusan honor petugas Pemilu 2024 naik tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Kenaikan honor ini berlaku untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mencontohkan honor Ketua KPPS ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550 ribu pada Pemilu 2019 lalu, kini menjadi Rp1,2 juta.

“Dan untuk anggota KPPS dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta,” kata Hasyim dalam keterangannya di laman resmi KPU RI dikutip Selasa (9/8).

Selain petugas KPPS, Hasyim merinci kenaikan honor bagi petugas pemilu lainnya. Ketua PPK misalnya mendapatkan honor menjadi Rp2,5 juta. Sementara anggota PPK mendapatkan honor Rp2,2 juta. Sebelumnya, Ketua PPK pada Pemilu 2019 hanya mendapatkan Rp1,8 juta dan Pemilu 2020 mendapatkan Rp2,2 juta.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menyampaikan mengatakan pemerintah telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan kerja bagi petugas badanad hoc.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta perorang. Bagi cacat permanen Rp3,8 juta perorang, luka berat Rp16,5 juta perorang, luka sedang Rp8,2 juta perorang. Sementara itu, terdapat pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta perorang.

“Ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Yulianto.

Berikut rincian resmi anggaran honor dan perlindungan kerja bagi petugas badan ad hoc Pemilu dan Pilkada 2024:

Honor

Ketua KPPS: Rp1.200.000

Anggota KPPS: Rp1.100.000

Ketua PPK: Rp2.500.000

Anggota PPK 2019: Rp2,200.000

Ketua PPS: Rp1.500.000

Anggota PPS: Rp1.300.000

Pantarlih: Rp1.000.000

Santunan

Meninggal dunia: Rp36 juta

Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang

Luka berat: Rp16,5 juta per orang Luka sedang Rp8,25 juta per orang

Bantuan pemakaman: Rp10 juta per orang.web

 

Tags: Honor Petugas PemiluKPU menaikkan honor petugas Pemilu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA