RANTAU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan perkawinan anak, Kamis (4/8).
Acara tersebut dibuka Wakil Ketua TP PKK Hj Mustaidah, dan dihadiri Kepala Dinas PPPA Kabupaten Tapin Hj Lailian Nor, Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga Dinas PPPA Kalsel Suharto, Kepala Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Kemenag Kalsel HM Khairudin, dan Kabid KHPK Hj Noor Halimah.
Wakil Ketua TP PKK Hj Mustaidah mengatakan, perkawinan anak merupakan pelanggaran hak dan perlindungan anak sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Hak Konvensi Hak Anak.
Dalam ratifikasi tersebut, disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya, agar dapat tumbuh, hidup, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Karena itu sudah menjadi tugas kita semua memutus lingkaran setan perkawinan anak. Memperkuat upaya saling koordinasi dalam pencegahan perkawinan anak, diharapkan menjadi benteng pertahanan menyelamatkan generasi mendatang,” katanya.
Ia berharap, semoga ke depan angka perkawinan anak di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Tapin khususnya, dapat berkurang, sehingga Indonesia Emas Tahun 2045 dapat terwujud. her