TANJUNG – Jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus ilegal loging di wilayah setempat. Ratusan kayu Ulin yang di bawa menggunakan mobil boks berhasil diamankan petugas saat melintas di Jalan Raya Trans Kalsel-Kaltim, tepatnya di daerah Gunung Batu Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim setempat Iptu Galih Putra Wiratama dan Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, berbagai macam ukuran ulin diamankan sebanyak 110 batang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Pemilik kayu ulin ini berinisial RD alias Paleak (42), dan SP alias Pani (42) selalu sopir mobil boks. Keduanya merupakan warga Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (3/8).
Dari keterangan RD, kayu ulin ini berasal dari Kalimantan Timur yang dibelinya di Kecamatan Muara Uya.
Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, diamankannya ratusan kayu ulin ilegal ini berawal dari laporan petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat, terkait adanya angkutan kayu illegal dengan menggunakan mobil boks.
“Berbekal informasi tersebut, kita langsung melakukan patroli dan berhasil mengamankan mobil boks berisi kayu illegal beserta pemiliknya,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, Perwakilan KPH Tabalong Khairil Nuryadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengujian dan pengukuran kayu tersebut.
“Dari situ akan diketahui jenis dan ukurannya, sehingga nantinya mengetahui volume kayu dan juga menentukan tafsiran kerugian negara,” katanya. tal
,