
PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten (Raperda) Tala Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu diketahui dari Rapat Paripurna DPRD Tala dengan acara Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Kabupaten Tala Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tala, di Pelaihari, Senin (1/8).
Bupati Tala HM Sukamta mengucapkan rasa terima kasih kepada jajaran DPRD Tala yang selama ini telah memberi saran dan masukan sehingga raperda tersebut dapat disetujui.
“Alhamdulillah Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 telah disetujui, terima kasih karena DPRD Tala selama ini memberikan banyak rekomendasi terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan evaluasi penggunaan APBD,” katanya.
Sukamta juga berharap agar Raperda Tentang Penyertaan Modal Untuk Bank Kalsel segera dapat disetujui, karena Raperda tersebut sangat penting bagi pendapatan daerah.
“Tahun lalu Tala mendapat dividen dari Bank Kalsel sebesar Rp10 miliar, semoga Raperdanya cepat selesai sehingga pendapatan daerah kita semakin meningkat,” tutupnya. ris/ani