Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

H Yamani Setuju THM Dihentikan

by matabanua
31 Juli 2022
in Indonesiana, Tapin
0
D:\Data\Agustus 2022\0801\2\2\New Folder\H Yamani Setuju THM Dihentikan.jpg
SITA – Anggota Satpol PP menyita minum keras saat razia THM. Pemkab Tapin melalui satpol PP setempat memberi tindakan tegas terhadap usaha THM berkedok cafe. Tercatat saat ini ada 17 pelaku usaha yang melanggar peraturan, dan telah diberikan teguran pertama melalui surat. (Foto: mb/antara)

TAPIN – Ketua DPRD Kabupaten Tapin H Yamani mengatakan, menjamurnya tempat hiburan malam (THM) karaoke sudah sangat meresahkan banyak pihak. Masyarakat menilai, ruang hiburan gelap itu berpotensi menyebar pengaruh buruk terhadap perkembangan sosial.

“Langkah Pemerintah Kabupaten Tapin sudah sangat tepat. Saya sangat setuju kebijakan menutup semua tempat hiburan karaoke,” ujarnya, Jumat (29/7).

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Jika dirunut, lanjut dia, THM berizin kafe itu rentan terjadi tindak pidana. Hal itu berdasarkan rangkaian peristiwa yang lalu, misalnya penganiaya, pelecehan seksual hingga pembunuhan.

“Pengamatan saya, ruang THM di Tapin ini lebih banyak mudaratnya daripada kebaikannya. Bisa kita evaluasi melalui peristiwa yang terjadi. Ruang sosial hiburan masyarakat seperti ini harus kita tutup dan jangan diberi tempat,” katanya.

Yamani menambahkan, belum lama ini di THM Tapin, satu pemuda meregang nyawa akibat cekcok dalam kondisi mabuk. “Hal seperti ini sangat disayangkan, harusnya sudah tidak ada lagi di Tapin,” ujarnya.

Peristiwa yang dimaksud Ketua DPRD Tapin itu terjadi pada Selasa (2/7) lalu di sebuah cafe yang memiliki fasilitas karaoke dan miras. Pemicunya, yaitu mabuk dan cekcok, hingga diakhiri aksi tusukan menggunakan senjata tajam.

Dari keterangan polisi, pelaku penusukan berinisial MD (23), dan korban A (28) tewas karena menerima tujuh tusukan di tubuh.

Yamani menilai, dari sisi penertiban oleh pemerintah melalui satpol PP, berdasarkan Peraturan Daerah Tapin Nomor 9 tahun 2021 sudah berada pada posisi yang tepat.

Dengan perda tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk sukarela berhenti dari praktek ilegal, yang sudah berjalan sejak lama ini.

“17 kafe yang ditindak satpol PP ini masih bisa melanjutkan usaha sesuai dengan ketentuan izin yang telah dibuat. Namun, apabila bertahan melawan aturan, terpaksa ditindak secara tegas,” ucap Yamani.

Ia berpesan, pelaku usaha THM agar mengikuti semua ketentuan yang telah diterapkan dalam peraturan pemerintah daerah, mengingat dampak buruk dan reaksi protes dari masyarakat.

“Kita DPRD Tapin akan memberikan dukungan penuh atas proses penegakan kebijakan pemerintah daerah. Semoga Tapin semakin berkah, maju, mandiri, dan agamis,” harapnya.

Diketahui, Pemkab Tapin melalui satpol PP setempat memberi tindakan tegas terhadap usaha THM berkedok cafe.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tapin Mahyudin mengatakan, ada 17 pelaku usaha yang melanggar peraturan. Saat ini sudah diberikan teguran pertama melalui surat. “Tindakan kita berdasarkan ketentuan peraturan daerah. Langkah penertiban ini dilaksanakan secara bertahap,” ujarnya, Jumat (29/7).

Sebelumnya, satpol-PP bersama TNI-Polri kerap menemukan minum keras hingga pekerja perempuan pemandu lagu karaoke, yang membuka layanan hingga dini hari layaknya THM.

Atas dasar penyalahgunaan praktek usaha ini, semua pelaku usaha yang melanggar wajib menunaikan dua poin dari teguran pertama yang disampaikan melalui surat, yaitu bagi pelaku atau pemilik usaha hiburan yang belum memiliki izin, agar melengkapi syarat administratif perizinan usaha yang berkesesuaian dengan ketentuan pasal 41 angka 2 dalam Perda Tapin nomor 9 tahun 2021.

Kemudian poin kedua, bagi pelaku ataupun pemilik usaha yang sudah memiliki perizinan berusaha, agar mengembalikan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan. “Jika ada pelaku usaha mengabaikan teguran ini, maka akan ditindak sesuai aturan pasal 41 angka 2,” ujarnya.

Mahyudin memastikan, anggota satpol PP tidak akan segan apabila ada pelaku usaha yang mengabaikan tahapan teguran, maka sesuai ketentuan sanksi di tingkat selanjutnya yakni penutupan dan pembongkaran paksa tempat usaha.

Diajak Ikut BLK

DENGAN ditindak tegasnya semua THM ilegal, berdampak pada banyak pekerja perempuan terancam kehilangan pekerjaan.

Dinas Ketenagakerjaan Tapin Fauziah, merespon hal tersebut dengan menyarankan agar mereka mengikuti program pelatihan kerja di tempatnya.

“Mudah saja, harus berdasarkan kemauan sendiri lalu datang ke kantor. Boleh-boleh saja ikut,” ujarnya, Minggu (31/7).

Pelaksanaan pelatihan, lanjut dia, memiliki beberapa keterampilan yang bisa dipilih, misalnya menjahit dan tata rias yang banyak digemari peserta pelatihan. “Dalam waktu dekat, akan ada pelatihan tata rias dan kue,” katanya.

Apabila mereka bingung untuk memilih keterampilan, bisa saja datang ke kantor untuk melakukan konsultasi. Selain pelatihan tersebut, disnaker juga bisa menjadi jalan mendapatkan lowongan pekerjaan sesuai dengan kemampuan.

“Ada juga kesempatan kerja keluar negeri dengan gaji dari Rp 4 hingga 7 juta per bulan. Saat ini sedang proses kerja sama,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Tapin Mahyudin memperkirakan jumlah pekerja perempuan di 17 THM tersebut lebih dari 50 orang. “Saat ini, proses menghentikan aktivitas THM masih berjalan,” ujarnya.

Diakuinya, THM ilegal yang rata-rata berbisnis karaoke itu mempekerjakan banyak perempuan, misalnya sebagai pemandu lagu.

“Secara aturan, praktek usaha yang saat ini terjadi jelas bertentangan dengan peraturan. Begitu pun norma sosial masyarakat Tapin yang agamis,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: H YamaniKepala Satpol PP dan Damkar TapinKetua DPRD Kabupaten TapinMahyudinrazia THMSatpol PP
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA