Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Affimative Action dan Keterwakilan Perempuan Dalam Politik

by matabanua
28 Juli 2022
in Opini
0

oleh : Abdullah Umar Syahid, Mahasisa Ilmu Politik Universitas Andalas

Kebijakan afirmasi (affirmative action) terhadap perempuan dalam bidang politik setelah berlakunya perubahan UUD 1945 dimulai dengan disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Peningkatan keterwakilan perempuan berusaha dilakukan dengan cara memberikan ketentuan agar partai politik peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menyatakan: „ Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Transformasi Polri dan Filosofi Kaizen

1 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Polri dan Nilai Ekonomi Keamanan

1 Juli 2025
Load More

Dari waktu ke waktu, affirmative action terhadap perempuan dalam bidang politik semakin disempurnakan. Hal itu dapat ditelaah ketika DPR menyusun RUU Paket Politik yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilu 2009, yaitu UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Penerapan affirmative action terhadap perempuan dalam politik dan Pemilu ternyata mampu meningkatkan keterwakilan perempuan dari waktu ke waktu. Dari data tiga kali Pemilu terakhir, seperti yang telah dikemukan di awal, keterwakilan perempuan terus meningkat seiring dengan berlakunya peraturan perundang-undangan yang menekankan perlunya affirmative action tersebut.

Keterwakilan perempuan dalam politik dapat dimaknai sebagai bentuk partisipasi berpendapat serta mengawal proses sehingga kebijakan yang dihasilkan akhirnya berpihak pada kepentingannya secara eksplisit dan implisit baik di tingkat lokal, nasional dan bahkan internasional. Dalam keterwakilan ini, kaum perempuan diberi keleluasaan untuk bergabung ke dalam berbagai partai politik dan organisasi perempuan lain sehingga memiliki ruang memadai untuk menyalurkan aspirasinya.

Namun demikian seringkali keterlibatan perempuan sangat terbatas pada area yang sangat sempit, tidak ada kemandirian, serta tidak memiliki dampak langsung dalam menghasilkan kebijakan publik. Fenomena peran perempuan tersebut dapat dilihat pada berbagai organisasi perempuan misalnya PKK dan Dharma Wanita (Rodiyah, 2008) yang sangat kentara dalam keterbatsan dan dependensi. Secara normatif, perempuan seharusnya memiliki hak berpartisipasi dalam area publik yang lebih luas sehingga mampu menampung semua aspirasi dan kepentingannya. Dalam proses demokrasi persoalan partisipaasi perempuan yang lebih besar, representasi, dan akuntanbilitas menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya demokrasi yang lebih bermakna.

Perempuan dapat terpilih menjadi anggota legislatif karena melalui sebuah perjuangan yang keras dan panjang dalam mengalahkan kultur patriarki. Selain memiliki misi dan kepentingan baik parpol dan mengembangkan amanah masyarakat atau berbagai kelompok perempuan yang telah mempercayainya, maka perempuan harus menunjukkan usaha keras dan penuh tanggungjawab sekaligus memiliki visi tertentu terutama dalam kaitannya dengan penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi perempuan. Ketika perempuan bertanggungjawab penuh atas nasib kaum yang diwakili, seiring dengan itu muncul persoalan kualitas kerjanya. Kualitas kerja perempuan terwujud dalam setiap idenya.

Dalam menghadapi berbagai persoalan, perempuan harus menunjukkan diri dengan citra penuh inisiatif, mampu sebagai penggerak (motivator) bagi perempuan lain atau bahkan bagi laki-laki anggota legislatif lainnya. Meskipun minoritas, bukan berarti kalah dalam kualitas. Dengan jumlah atau kuota yang kecil, perempuan seharusnya justru mampu menyuarakan kepentingan masyarakat dengan lantang. Dengan “kelembutan”nya, memungkinkan perempuan mampu menjadi kekuatan besar dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Kecil dalam jumlah namun besar dalam prestasi, maka partisipasi perempuan makin siginifikan, berbobot, dan dihargai sedemikian rupa sehingga berpeluang dalam mempengaruhi proses penyusunan kebijakan mengatasi baik isu-isu lokal maupun nasional.

Faktor tanggung jawab dan kualitas menjadi sebuah “paket” penting yang mampu menggambarkan keterwakilan perempuan secara ideal. Ketika kualitas sudah tercapai, maka selanjutnya perlu pula dilihat faktor pertimbangan perencanaan dan administrasi. Perempuan di legislatif adalah pihak yang mewakili masyarakat. Dengan posisinya sebagai anggota legislatif yang memiliki hak bersuara, perempuan membawa misi menyuarakan kepentingan masyarakat yang memilihnya. Perempuan yang terpilih berkewajiban melayani masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan berupa bekerja dengan baik, mampu melakukan perencanaan, mengelola, melakukan pengawasan, dan berkoordinasi.

 

 

Tags: Abdullah Umar SyahidAffimative ActionMahasisa Ilmu Politik Universitas Andalas
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA