TANJUNG – Seorang pemuda berinisial DF (19) asal Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, harus mendekam di balik jeruji besi lantaran tak bisa menahan nafsu birahinya. Ia diduga telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan seorang perempuan, yang masih berusia di bawah umur.
A (13), telah disetubuhi DF berkali-kali di sebuah rumah yang belum selesai di bangun. Diketahui, ia rela melakukan hal tersebut karena diancam akan diputusi DF.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui melalui Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, DF mengancam akan memutus hubungan jika menolak keinginan untuk bersetubuh.
Kejadian ini berawal pada bulan Juni 2022, saat DF dijemput A untuk jalan-jalan. Saat itu, DF mengajak berhubungan badan, namun A menangis dan menolak ajakan tersebut.
“Selang satu minggu, korban yang takut diputuskan hubungannya memenuhi keinginan pelaku untuk berhubungan intim. Dari pengakuan pelaku, persetubuhan tersebut berlangsung lima kali sejak bulan Juni 2022. Tidak ada unsur paksaan maupun ancaman kekerasan, persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujarnya, Rabu (27/7).
Kemudian, lanjut dia, pada Senin (18/7) malam A menemui DF dan keduanya jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban. Pelaku pun mengarahkan sepeda motor ke rumah kosong yang belum selesai tersebut. Keduanya masuk dan kembali melakukan hubungan intim di tempat tersebut.
“Usai melakukan hubungan tersebut keduanya mendengar suara sepeda motor mendekat, dan ada cahaya lampu/senter masuk ke dalam rumah. Keduanya pun melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah,” katanya.
Dari keterangan saksi, keduanya ditangkap warga saat mengambil sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian. Saat ditanya, keduanya mengakui telah melakukan hubungan intim di rumah kosong tersebut.
Pada Selasa (19/7) dini hari, korban diserahkan warga ke orangtuanya, sedangkan DF saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. tal