Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

OJK Kaji HAKI Jadi Jaminan Kredit ke Bank

by matabanua
27 Juli 2022
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\Data\Juli 2022\2807\7\7\foto2 hal 6-7 ( 28 Juli )\ojk-130730b.jpg
(Foto:mb/web)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi jaminan kredit ke bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kajian juga menyoroti masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Trio Motor Kumpulkan Komunitas Pecinta Honda

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Beras SPHP Mulai Digelontorkan

1 Juli 2025
Load More

“Terkait prospek dan kelayakan HAKI menjadi jaminan kredit ke bank, saat ini asih dalam kajian OJK,” ungkapnya melalui keterangan resmi.

Dian mengatakan saat ini ekosistem HAKI di pasar sekunder masih belum kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HAKI masih terbatas. Sedangkan, bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.

Oleh karena itu, ia menilai peran pemerintah dan pihak terkait dibutuhkan untuk menghindarkan isu tersebut. Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.

“Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsial tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya,” imbuh Dian.

Ia juga menyebut setiap bank memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam kriteria penerimaan risiko bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.

Selain itu, bank juga memiliki penilaian kredit yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.

“Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” terang Dian.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin penggunaan HKI seperti film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang lembaga keuangan.

Dalam aturan tersebut pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Ini artinya, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Pemerintah mencatat setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan. cnn/mb06

 

 

Tags: Dian Ediana RaeHAKIKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJKOJK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA